free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tebang Pinus Tanpa Izin, Warga Pagerwojo Pilih Damai lewat Restorative Justice

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2026, 19:26

Loading Placeholder
Dugaan penebangan pohon pinus tanpa izin di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polri)

JATIMTIMES - Kasus dugaan penebangan pohon pinus tanpa izin di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung pada Kamis 4 Juni 2026, pendekatan damai tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Baca Juga : Polisi Sita 54 Gram Sabu Saat Ringkus Pengedar Narkoba di Tumpang

Polisi pun memfasilitasi mediasi dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial antara pelapor dan terlapor. Penyelesaian perkara secara damai tersebut sudah dilakukan pada Rabu (03/06) siang kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Selain itu, terdapat dugaan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan hutan yang masuk wilayah Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial R (49), warga Dusun Boto, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo. Sementara terlapor berinisial S (58), warga Dusun Takroto, Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo.

Kapolsek Pagerwojo AKP Guruh Yudhi Setiawan menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua pihak menyatakan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, pendekatan restorative justice dipilih karena dinilai mampu memberikan solusi yang lebih humanis tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula saat pelapor melakukan patroli hutan di kawasan petak 16 C Blok Norejo, Dusun Takroto, Desa Gondanggunung. Saat patroli berlangsung, pelapor menemukan dua tunggak pohon pinus yang baru saja ditebang.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli lanjutan di sekitar permukiman warga. Pada Senin, 1 Juni 2026, pelapor menemukan sejumlah potongan kayu pinus yang disimpan di garasi rumah terlapor. Kayu tersebut diduga berasal dari pohon yang sebelumnya ditebang di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit gergaji mesin atau chainsaw merk New West warna kuning putih, satu unit sepeda motor jenis Gaza bodi Jupiter tanpa nomor polisi, serta 38 batang potongan kayu pinus dengan panjang sekitar satu meter.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar

Barang-barang tersebut sempat diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan sebelum akhirnya perkara diselesaikan melalui jalur mediasi.

Kapolsek Pagerwojo AKP Guruh Yudhi Setiawan mengatakan, mekanisme restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek hukum, rasa keadilan, dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Pendekatan restorative justice bertujuan menyelesaikan permasalahan secara humanis dan kekeluargaan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur damai bukan berarti masyarakat bebas melakukan pelanggaran hukum. Restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut AKP Guruh, kelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan penebangan liar yang dapat merusak ekosistem hutan.

Selain berdampak pada kerusakan alam, penebangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan banjir. Kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan alam dan sumber air bagi masyarakat sekitar.

Kapolsek berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi warga agar lebih memahami aturan terkait pemanfaatan hasil hutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan lingkungan di masa mendatang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pencurian pinus restorative justice rj tulungagung jalan damai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---