free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dadan Pulang Haji Lebih Cepat, Apakah Memang Bisa? Ini Aturan Jemaah Haji Kembali ke Indonesia Sebelum Jadwal

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Jun - 2026, 09:24

Loading Placeholder
Ilustrasi Haji. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Kepulangan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dari Tanah Suci lebih cepat dari perkiraan menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat semakin besar setelah Dadan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). 

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, muncul pertanyaan apakah jemaah haji memang diperbolehkan pulang ke Indonesia lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Viral Sorotan terhadap Aplikasi Reviu MBG, Warganet Pertanyakan Anggaran dan Transparansi Sistem

Secara umum, kepulangan jemaah haji Indonesia telah diatur dalam jadwal resmi yang disusun pemerintah bersama otoritas Arab Saudi. Namun dalam kondisi tertentu, seorang jemaah memang dapat kembali ke Tanah Air lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari jadwal semula melalui mekanisme khusus yang dikenal sebagai tanazul

Apa Itu Tanazul?

Mengutip keterangan Kementerian Agama, Tanazul adalah mekanisme perubahan jadwal kepulangan jemaah haji, baik untuk pulang lebih cepat maupun menunda kepulangan dari jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diberikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dengan sejumlah syarat dan pertimbangan tertentu.

Pada pelaksanaannya, tanazul tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus disesuaikan dengan ketersediaan kursi pesawat, manifest penerbangan, hingga aspek kesehatan dan administrasi jemaah.

Siapa yang Bisa Pulang Lebih Awal?

Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama, prioritas tanazul umumnya diberikan kepada jemaah lanjut usia (lansia), terutama yang memiliki risiko kesehatan tinggi atau membutuhkan penanganan medis lebih lanjut di Indonesia. 

Selain karena alasan kesehatan, pengajuan tanazul juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat kondisi khusus yang dinilai mendesak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPIH. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan petugas penyelenggara haji setelah melakukan verifikasi. 

Bagaimana Proses Pengajuannya?

Terdapat dua jalur yang biasanya digunakan dalam proses tanazul:

• Rekomendasi petugas kesehatan dan PPIH

Jemaah yang mengalami gangguan kesehatan atau membutuhkan perawatan intensif dapat direkomendasikan oleh tenaga kesehatan untuk dipulangkan lebih cepat. 

• Pengajuan langsung oleh jemaah atau keluarga

Jemaah dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal kepada petugas kloter. Selanjutnya, petugas akan mengecek ketersediaan kursi penerbangan dan melakukan proses administrasi yang diperlukan sebelum memberikan persetujuan. 

Baca Juga : 7 Fakta Penting Kasus Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Jadwal Kepulangan Haji 2026

Untuk musim haji 2026, pemerintah telah menjadwalkan pemulangan jemaah Indonesia secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Kepulangan dilakukan berdasarkan urutan kloter keberangkatan dan berlangsung hingga akhir Juni dalam dua gelombang melalui Bandara Jeddah dan Madinah.

Meski demikian, jadwal tersebut tetap memungkinkan adanya perubahan terbatas apabila terdapat kebutuhan khusus yang disetujui melalui mekanisme tanazul. 

Kepulangan Dadan Hindayana yang lebih cepat dari sebagian jemaah lain menjadi perhatian karena terjadi tidak lama sebelum dirinya diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menyebut Dadan bersama dua mantan pejabat BGN diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa kepulangan Dadan dari Tanah Suci berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta kepulangannya yang lebih cepat dengan dugaan korupsi yang kini sedang ditangani penyidik.

Secara aturan, jemaah haji memang dimungkinkan kembali ke Indonesia lebih awal melalui mekanisme tanazul atau skema perjalanan lain yang sah. Oleh karena itu, kepulangan seorang jemaah sebelum jadwal kloternya tidak otomatis melanggar aturan selama telah melalui prosedur yang berlaku.


Topik

Peristiwa dadan hindayana badna gizi nasional tanazul apa tanazul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---