free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sita 100 Barang Bukti Curanmor, Polda Jatim Ungkap 320 Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2026, 13:08

Loading Placeholder
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat menunjukkan barang bukti curanmor

JATIMTIMES – Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan. Adapun tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026. 

Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme. Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Hal itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026). Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. 

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Nanang Avianto. 

Melalui Satgas yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran tersebut, Polda Jatim berupaya menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, sekaligus menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur. 

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat," terang Irjen Nanang. 

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi. 

Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah pencegahan. Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. 

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,”ujar Irjen Nanang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polda jatim kejahatan jalanan kriminal jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---