JATIMTIMES – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Banyuglugur dengan PT Budidaya Tampora menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Situbondo. Sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga, Komisi I turun langsung ke lokasi yang dipersoalkan pada Selasa (2/6/2026) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung titik-titik lahan yang disengketakan. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengaku lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun kini diklaim oleh pihak perusahaan.
Baca Juga : Operasional Pemulangan Dimulai, Debarkasi Surabaya Terima 1.897 Jemaah Haji Fase Awal
“Komisi I turun ke lokasi didampingi oleh ATR/BP, kecamatan dan pemerintah desa sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kami menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah di Banyuglugur,” ujar Rudi, Rabu (3/6/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, masyarakat mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 29 hingga 30 tahun. Karena itu, warga merasa memiliki hak untuk tetap mengelola tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Di sisi lain, tanah itu juga diklaim oleh PT Budidaya Tampora. Pihak perusahaan menyatakan secara hukum lahan tersebut merupakan hak mereka karena memiliki dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU),” imbuhnya.
Rudi menjelaskan, titik persoalan utama berada pada status HGU yang diklaim perusahaan, khususnya pada HGU nomor 1, 2, 3, dan 4. Untuk itu, Komisi I bersama pihak pertanahan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan posisi lahan yang menjadi sengketa.
“Karena kami tidak mengetahui secara pasti titik-titik lokasi yang dipersoalkan, maka kami turun bersama pihak pertanahan untuk melihat langsung. Nantinya ATR/BPN akan melakukan analisa terkait posisi tanah, koordinat hingga luas lahan. Dari situ status tanah bisa diketahui secara lebih pasti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi I baru mendengar keterangan dari satu pihak, yakni masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD juga akan meminta klarifikasi dari pihak PT Budidaya Tampora guna mendapatkan penjelasan secara utuh terkait persoalan tersebut.
“Perlu dicatat, Komisi I DPRD Situbondo hanya sebagai mediator. Kami akan mengambil langkah-langkah yang bijak dan mengedepankan penyelesaian yang baik,” tegasnya.
Rudi menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya tanah terlantar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka masyarakat berpeluang mendapatkan akses pengelolaan. Namun, apabila perusahaan mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan sesuai prosedur, maka hal tersebut juga harus dihormati.
Baca Juga : Pasien Kronis Keluhkan Sistem Rujukan BPJS, Antrean Penuh hingga Terancam Kehabisan Obat
“Kalau memang tanah itu benar-benar terlantar berdasarkan keputusan resmi, tentu rakyat punya kesempatan untuk mengelola dan kami mendukung. Tapi kalau PT bisa menunjukkan dokumen resmi yang benar, tentu itu juga harus dihormati. Kita tidak bisa memaksakan kehendak,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap terdapat sinergi antara perusahaan dan masyarakat. Apalagi, beredar informasi bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan industri yang berpotensi menghadirkan investasi di Situbondo.
“Kita ingin ada solusi yang melibatkan masyarakat. Misalnya masyarakat direkrut sebagai tenaga kerja, ada program CSR, atau jika memang masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, ada mekanisme kompensasi atau ganti rugi. Tapi ini masih sebatas wacana, belum keputusan,” katanya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi I juga didampingi unsur keamanan dari kepolisian dan TNI. DPRD mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang berpotensi memicu konflik.
“Kami minta semua pihak menjaga kondusivitas. Jangan ada tindakan provokatif, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan. Kemarin juga ada perwakilan karyawan PT yang ikut menyaksikan peninjauan lapangan,” pungkasnya.
Rudi menegaskan, fungsi Komisi I dalam persoalan ini sebatas memediasi. Sementara keputusan hukum terkait status kepemilikan tanah tetap berada pada mekanisme dan lembaga yang berwenang, termasuk jalur pengadilan apabila terdapat pihak yang keberatan atas hasil penyelesaian nantinya.