JATIMTIMES – Penetrasi internet yang tidak terkendali di wilayah perdesaan mulai berdampak pada runtuhnya tatanan sosial dan karakter anak usia sekolah. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Miseri Efendi, menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan regulasi taktis berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Informasi Digital guna membatasi akses konten negatif yang menggerus adab generasi muda.
Baca Juga : Tata Cara Salat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaan Takbir
Temuan mengkhawatirkan ini didapat Miseri saat menggelar program Sosialisasi Dewan (Sowan) di Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, belum lama ini. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, kecanduan gawai telah memicu perubahan perilaku yang signifikan, mulai dari pembangkangan terhadap orang tua hingga hilangnya tata krama komunikasi di lingkungan domestik maupun sekolah.
"Hubungan komunikasi keluarga retak, lalu anak-anak dengan mudah terjerumus ke judi online, narkoba, hingga kenakalan remaja akibat kecanduan HP," ujar Miseri Efendi, dikonfirmasi Selasa (26/5/2026).
Legislator dari Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa perluasan jaringan internet di daerah sering kali menjadi "pedang bermata dua". Di satu sisi mempermudah administrasi desa, namun di sisi lain menjadi pintu masuk bagi sindikat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar warga desa hingga anak-anak usia sekolah.
Tanpa adanya sistem penyaringan (filtering) informasi yang ketat, fasilitas internet publik di perdesaan justru memicu degradasi moral. Anak-anak yang semula patuh kini mulai mengabaikan perintah orang tua dan guru karena terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia dan norma lokal.
Anggota Komisi D DPRD Jatim ini berkomitmen membawa data lapangan dari Ponorogo sebagai bahan kebijakan di Gedung Indrapura, Surabaya. Ia menargetkan adanya regulasi yang mengatur pembatasan akses konten digital berbasis usia sekolah dengan mengadopsi pola kedisiplinan gawai yang selama ini diterapkan di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga : Dua Musim Gabung Arema FC, Lucas Frigeri Resmi Pamit
"Sekarang pertarungannya adalah penguasaan data dan teknologi. Jika tidak dibekali fondasi iman dan takwa, anak-anak kita akan kalah berkompetisi pada Bonus Demografi 2030–2040 serta menuju Indonesia Emas," tegas legislator dari Dapil IX yang meliputi wilayah Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi ini.
Miseri mengingatkan, meski indeks literasi digital di Jatim secara statistik terus meningkat, hal itu belum dibarengi dengan kecakapan dalam menyaring informasi yang merusak. Tanpa benteng regulasi dan penguatan karakter, anak-anak di tingkat perdesaan akan semakin rentan menjadi korban kejahatan siber maupun rekayasa sosial.
Melalui Perda Perlindungan Informasi Digital, DPRD Jatim berharap Pemprov bisa hadir untuk memulihkan kembali ketahanan keluarga dan melindungi adab generasi muda dari dampak negatif digitalisasi yang tidak terawasi.