free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pimpinan Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Belasan Santri, Polisi Ungkap Modusnya

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

19 - May - 2026, 14:05

Loading Placeholder
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta sejumlah korban kasus dugaan pencabulan belasan santri. (Ist)

JATIMTIMES  – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menetapkan pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri laki-laki di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta sejumlah korban.

Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut

Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan penyidikan menemukan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada para korban agar menuruti permintaannya. Dugaan eksploitasi seksual itu disebut terjadi berulang hingga Maret 2026 dan diduga melibatkan belasan santri laki-laki.

Meski tersangka telah ditahan di Mapolres Ponorogo, penyidik menyatakan proses pengembangan kasus masih terus berjalan. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan,” tegas Imam Mujali.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar penanganan hukum dapat dilakukan lebih lanjut.

Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan rekam jejak tersangka selama memimpin lembaga tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ponorogo pencabulan santri pondok pesantren tahfidzul qur'an raden wijaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---