JATIMTIMES - Menjelang Iduladha 2026, masyarakat mulai mencari hewan kurban terbaik untuk disembelih saat hari raya nanti. Pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah sesuai syariat Islam.
Selain memenuhi ketentuan agama, memilih hewan kurban yang sehat dan berkualitas juga penting agar daging yang dibagikan layak konsumsi dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, calon pekurban perlu memahami ciri-ciri hewan kurban yang baik, mulai dari usia, kondisi fisik, hingga jenis ternak yang cocok dipilih.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 16 Mei 2026: Sagitarius Penuh Semangat, Aquarius Dapat Kejutan Romantis
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian RI, berikut panduan memilih hewan kurban untuk Iduladha 2026.
Syarat Hewan Kurban yang Sah
1. Hewan Sudah Cukup Umur
Usia hewan menjadi salah satu syarat utama dalam ibadah kurban. Berikut ketentuan minimal usia hewan kurban:
• Sapi minimal berusia 2 tahun
• Kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah poel (gigi susu tanggal)
2. Hewan Sehat dan Tidak Sakit
Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit menular. Beberapa cirinya antara lain:
• Tidak lesu
• Nafsu makan baik
• Gerak aktif
• Tidak mengalami demam
• Tidak ada luka atau gejala penyakit menular
3. Tidak Memiliki Cacat
Hewan kurban juga tidak boleh memiliki cacat yang jelas, seperti:
• Buta
• Pincang
• Sangat kurus
• Telinga rusak parah
• Ekor terpotong atau rusak berat
4. Kondisi Fisik Bagus
Pilih hewan dengan kondisi tubuh yang baik agar kualitas daging lebih optimal. Ciri-cirinya meliputi:
• Badan berisi dan tidak kurus
• Bulu tampak bersih
• Mata cerah
• Tubuh terlihat aktif dan segar
Jenis Sapi Unggulan untuk Kurban
Berikut beberapa jenis sapi yang populer dijadikan hewan kurban di Indonesia:
Sapi Bali
• Bobot dewasa sekitar 300–500 kg
• Persentase karkas sekitar 50–55 persen
• Daging berkualitas dengan serat halus
Sapi Limousin
• Bobot dewasa 600–1.000 kg
• Karkas sekitar 55–60 persen
• Daging tebal dan padat
Sapi Simental
• Bobot dewasa 600–900 kg
• Karkas sekitar 55–60 persen
• Pertumbuhan cepat dan ukuran tubuh besar
Sapi PO (Peranakan Ongole)
• Bobot dewasa 400–600 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
• Banyak dipelihara peternak lokal Indonesia
Sapi Brahman
• Bobot dewasa 500–800 kg
• Karkas sekitar 50–55 persen
• Tahan terhadap cuaca panas
Jenis Kambing Unggulan untuk Kurban
Kambing Kacang
• Bobot dewasa 25–35 kg
• Karkas sekitar 40–45 persen
Kambing Etawa (PE)
• Bobot dewasa 40–70 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
• Produksi daging lebih banyak dibanding kambing lokal biasa
Kambing Boer
• Bobot dewasa 70–100 kg
• Karkas sekitar 50–55 persen
• Termasuk kambing pedaging premium
Kambing Boerka
• Bobot dewasa 35–60 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
Kambing Jawarandu
• Bobot dewasa 35–50 kg
• Karkas sekitar 45 persen
Jenis Domba Unggulan untuk Kurban
Domba Garut
• Bobot dewasa 60–90 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
• Daging tebal dan padat
Domba Ekor Tipis
• Bobot dewasa 30–45 kg
• Karkas sekitar 40–45 persen
Domba Ekor Gemuk
• Bobot dewasa 40–60 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
• Memiliki cadangan lemak cukup tinggi
Domba Merino Adaptasi Lokal
• Bobot dewasa 60–80 kg
• Karkas sekitar 45–50 persen
• Pertumbuhan cepat
Domba Dorper Adaptasi Lokal
• Bobot dewasa 60–90 kg
• Karkas sekitar 50 persen
• Daging tebal dan banyak diminati
Apakah Satu Kambing Bisa untuk Satu Keluarga?
Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah satu ekor kambing kurban boleh diniatkan untuk satu keluarga. Dalam pandangan mayoritas ulama, satu kambing kurban hanya sah atas nama satu orang.
Meski demikian, pahala kurban tersebut tetap bisa diniatkan untuk anggota keluarga yang tinggal serumah maupun keluarga yang telah meninggal dunia.
Baca Juga : Khawatir Jadi Tumbal, Pelaku Tambang Berizin di Banyuwangi Terpaksa Pilih Tutup
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Majmu' Syarh al-Muhadzdzab bahwa seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang dalam ibadah kurban. Hal senada juga dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ibnu Rusyd.
Karena itu, jika satu anggota keluarga berkurban kambing, maka syiar kurban dalam keluarga tersebut sudah dianggap terlaksana. Namun, secara hukum kurban, satu kambing tetap tidak bisa digunakan atas nama beberapa orang sekaligus.
Selain memperhatikan kondisi fisik hewan, masyarakat juga disarankan membeli hewan kurban dari peternak atau penjual terpercaya yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dengan begitu, ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman dan berkualitas.