free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Efek Berantai Polemik LCC MPR, Juri dan MC Digugat ke PN Jakpus usai Kontroversi Penilaian SMAN 1 Pontianak

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - May - 2026, 13:38

Loading Placeholder
MC, Juri dan peserta LCC MPR yang sedang menjadi sorotan publik. (Foto X @miskinTV)

JATIMTIMES - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat terus berbuntut panjang. Setelah ramai menjadi sorotan publik di media sosial, kini kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum.

Advokat David Tobing resmi menggugat sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang videonya viral karena dianggap telah memberikan jawaban benar namun tetap dinyatakan salah.

Baca Juga : Sikapi Rekomendasi MTI Soal Penutupan Perlintasan KA, Camat Barat: Kami Terus Berproses Cari Solusi Konkrit

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC pada 12 Mei 2026. Kasus ini bermula saat final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu, 9 Mei 2026. Tim dari SMAN 1 Pontianak berhasil melaju hingga babak final dan bersaing dengan dua sekolah lain.

Namun, suasana kompetisi berubah panas setelah muncul perdebatan terkait penilaian jawaban peserta. Dalam potongan video yang viral di media sosial, Josepha Alexandra tampak memprotes keputusan juri karena peserta dari sekolah lain tetap memperoleh poin tambahan meski disebut memberikan jawaban serupa.

David Tobing kemudian melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak. Ketua MPR RI Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat I. Sementara itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.  Selain itu, pembawa acara atau master of ceremony (MC) Shindy Lutfiana turut digugat sebagai tergugat IV.

Menurut David, tindakan para tergugat dinilai tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam sebuah kompetisi pendidikan. “Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David, Rabu (13/5/2026).

Dalam gugatannya, David mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan dalam dunia pendidikan.

Tak hanya meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, David juga mengajukan sejumlah tuntutan lain dalam petitumnya. Ia meminta hakim memerintahkan tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI. Tak berhenti di situ, David juga meminta agar Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Baca Juga : MyASN BKN Lupa Password? Begini Cara Reset Akun dan Solusi Jika Email Sudah Tidak Aktif

Hal serupa juga diminta untuk Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan. Ketiganya juga diminta menyampaikan permintaan maaf melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalimantan Barat.

MPR juga mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara yang terlibat dalam lomba tersebut. Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara dua MC yang dinonaktifkan adalah Shindy Lutfiana dan Said Akmal.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR RI melalui akun Instagram resminya.

MPR RI juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lomba, termasuk sistem penilaian dan tata kelola keberatan peserta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Topik

Peristiwa lomba cerdas cermat mpr ri polemik lcc mpr ri david tobing ahmad muzani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---