JATIMTIMES - Aksi dugaan pungutan parkir tidak wajar kembali mencuat di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu langsung mendapat perhatian pihak kepolisian karena dinilai meresahkan wisatawan dan mengganggu ketertiban umum.
Penanganan kasus ini dilakukan Polresta Malang Kota setelah menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub Kota Malang). Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu, (25/4/2026) dan menjadi sorotan karena tarif parkir yang ditarik dinilai tidak sesuai ketentuan, yakni Rp 25 ribu.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD: Pemkot Batu Usulkan 3 Raperda, LP2B hingga Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami menerima informasi dari Dishub Kota Malang terkait adanya dugaan gangguan kamtibmas, kemudian kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran,” kata Yoyok.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang bukan jukir resmi di lokasi. Pria tersebut merupakan teman dari petugas parkir setempat dan diduga mengambil alih penarikan parkir saat kejadian berlangsung.
“Yang bersangkutan ini awalnya hanya membantu temannya yang jukir, namun kemudian menarik tarif kepada wisatawan hingga Rp 25 ribu. Hal ini tentu tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya, Senin (4/5/2026).
Selain besaran tarif yang tidak wajar, modus yang digunakan juga menjadi perhatian petugas. Alih-alih memberikan karcis resmi, pelaku justru memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang terekam dalam video viral tersebut. Sementara itu, jukir resmi di lokasi telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Perda Lalu Lintas, Fokus Atasi Kemacetan dan Penataan Parkir
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau hanya pelanggaran ringan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami limpahkan ke satuan reskrim untuk proses lebih lanjut,” tegas Yoyok.
Di sisi lain, Dishub Kota Malang juga memperketat pengawasan di kawasan wisata tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak merusak citra kawasan wisata.
“Pengawasan kami tingkatkan, baik kepada jukir maupun sistem parkir di lapangan, agar masyarakat dan wisatawan merasa aman serta tidak dirugikan,” tutupnya.