free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ini Modus Karyawan Bakar Gudang Rokok di Malang, Rugikan Perusahaan Rp 7 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Apr - 2026, 16:57

Loading Placeholder
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo saat konferensi pers di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara/Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono IV, Kota Malang, pada Jumat (24/4/2026) sore, terungkap sebagai aksi pembakaran yang dilakukan dua karyawan, MAS (23) dan AFR (26). Modusnya dengan menyiapkan bahan bakar pertalite, obat nyamuk, dan kapas serta berupaya mematikan CCTV.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya, namun tetap terekam kamera pengawas hingga pelaku berhasil ditangkap dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan rekaman CCTV usai proses pemadaman.

Baca Juga : Kasus Gudang Terbakar Ungkap Penggelapan Filter Rokok di Malang, Kerugian Ratusan Juta

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas dua orang karyawan berada di dalam gudang sesaat sebelum api muncul. “Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni MAS (23) dan AFR (26), berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi,” kata Aji, Rabu (29/4/2026).

Kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MAS di wilayah Kecamatan Dampit pada Sabtu (25/4/2026). Lalu disusul AFR yang diamankan di wilayah yang sama.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pembakaran tersebut telah dirancang secara matang. Pelaku MAS lebih dahulu menyiapkan sejumlah bahan yang digunakan untuk memicu api.

MAS membeli bahan bakar jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol minuman ukuran 350 ml, serta menyiapkan obat nyamuk bakar dan kapas. Bahan-bahan tersebut kemudian disembunyikan di dalam gudang sebelum aksi dilakukan.

“Modusnya, pelaku telah menyiapkan alat berupa botol berisi pertalite, obat nyamuk, dan kapas yang dirancang seolah-olah menjadi sumber api alami,” jelas Aji di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

Tak hanya itu, upaya untuk menghilangkan jejak juga dilakukan. Menjelang jam pulang kerja, MAS sempat mencabut aliran listrik CCTV dengan tujuan agar aksinya tidak terekam. Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus.

“Pelaku sempat mencabut CCTV dengan maksud agar tidak terekam, tetapi ternyata perangkat tersebut masih dapat merekam seluruh kejadian,” tegasnya.

Setelah memastikan kondisi gudang sepi, MAS dan AFR kembali masuk ke dalam lokasi. Lalu MAS menyusun skenario pembakaran dengan meletakkan botol berisi pertalite di dekat obat nyamuk yang telah diberi kapas di bagian pojok gudang.

Baca Juga : FHTB 2026 Resmi Dibuka, Sisa Makanan akan Didaur Ulang Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

Api dipicu dengan menyalakan obat nyamuk menggunakan korek api hingga akhirnya membesar dan membakar seluruh area. Sementara itu, AFR berperan menyalakan kembali aliran listrik CCTV setelah api mulai membesar, untuk mengelabui seolah tidak terjadi aktivitas mencurigakan sebelumnya.

“Setelah api membesar, tersangka AFR justru kembali menyalakan CCTV untuk mengaburkan jejak. Namun seluruh rangkaian aksi sudah terekam,” tambah Aji.

Keduanya melakukan aksi pembakaran untuk menutupi perbuatannya, yakni penggelapan dalam jabatan. Selain MAS dan AFR, terdapat tiga tersangka lain berinisial ENF, PAO, dan DS.

Kelima tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan yang sama dan telah melakukan penggelapan filter rokok sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Total kerugian yang dialami perusahaan akibat kebakaran dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku utama pembakaran dijerat Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus penggelapan, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kebakaran gudang rokok pabrik rokok pt gaganeswara penggelapan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---