free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Upaya Damai Kasus Suamiku Ternyata Perempuan, Keluarga Tolak Dugaan Tawaran Uang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2026, 10:50

Loading Placeholder
Intan bersama perwakilan keluarga saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Intan Anggraeni (28) melaporkan sejumlah laporan kepada suaminya yang ternyata perempuan Erfastino Reynaldi alias Rey (36), ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penipuan dan pemalsuan identitas, hingga pencemaran nama balik. Di balik itu, terungkap upaya permintaan damai yang disertai dugaan tawaran sejumlah uang dari pihak terlapor agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.

Perwakilan keluarga, Eko, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan beberapa hari setelah laporan polisi dibuat di Polresta Malang Kota. Bahkan, komunikasi terakhir menunjukkan adanya indikasi negosiasi nominal uang sebagai syarat penghentian perkara.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Naik Penyidikan, Aktivis Desak Kejari Segera Umumkan Tersangka

“Sempat menghubungi dan meminta kasus ini tidak dilanjutkan. Bahkan ada pertanyaan langsung, ‘minta berapa kamu’. Itu bukti chat terakhir yang kami simpan,” kata Eko.

Meski demikian, pihak keluarga menolak tegas tawaran tersebut. Mereka menilai perbuatan yang dilakukan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena sudah masuk ranah hukum.

“Kami sudah sepakat, tidak ada jalan damai. Banyak hal janggal yang kami temukan, termasuk dugaan pemalsuan identitas, dan semua sudah kami serahkan ke penyidik,” tegasnya.

Tak hanya itu, terlapor juga sempat meminta kembali dua gelang yang sebelumnya diberikan kepada Intan. Namun permintaan tersebut tidak direspons positif oleh keluarga.

“Terlapor ingin mengambil lagi dua gelang yang pernah diberikan, salah satunya katanya nilainya lebih dari Rp 100 juta. Tapi kami tidak mengizinkan,” tambahnya.

Sedang kasus ini bermula dari laporan Intan pada 8 April 2026 lalu. Warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu melaporkan sosok yang dikenalnya sebagai Erfastino Reynaldi (36), yang ternyata diduga bukan seperti identitas yang selama ini ditampilkan.

Keduanya diketahui menjalin hubungan sejak awal Februari 2026 setelah bertemu di sebuah kafe di Kota Batu. Hubungan tersebut berkembang cepat hingga memutuskan untuk berpacaran pada 14 Februari 2026.

Baca Juga : Jelang Kejuaraan Asian Music Games di Malaysia, JMB Terus Matangkan Persiapan

Dalam perjalanan hubungan itu, Rey kerap menunjukkan sikap royal, termasuk membantu melunasi utang Intan serta menjanjikan berbagai hal, mulai dari kendaraan mewah hingga rumah.

Namun, sejumlah kejanggalan mulai dirasakan, terutama terkait latar belakang keluarga Rey yang tertutup. Puncaknya terjadi setelah keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 3 April 2026 dengan mahar Rp 100 ribu.

Fakta mengejutkan baru terungkap setelah pernikahan tersebut, tepatnya saat malam pertama. Intan mendapati bahwa sosok yang dinikahinya ternyata seorang perempuan.

Temuan tersebut membuat keluarga Intan langsung mengambil sikap dengan mengusir Rey dari rumah. Sejak saat itu, kasus ini berkembang hingga berujung pada serangkaian laporan ke pihak kepolisian.

Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas apa yang telah dialami korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pernikahan sesama jenis kaus pernikahan kota malang hubungan sesama jenis laki-laki gadungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---