JATIMTIMES - Lokasi untuk rencana pembangunan pabrik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Malang Raya yang semula akan direncanakan akan dibangun di Kecamatan Pakis, berpindah ke Kecamatan Bululawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan alasan perpindahan calon lokasi pembangunan pabrik PSEL dikarenakan untuk di wilayah Kecamatan Pakis berada di zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"PSEL awalnya memang kami optimis di Pakis, tetapi ternyata di sana masuk zona KKOP. Sehingga kami pindah, tetapi tetap di range dekat kota supaya Aglomerasi Malang Raya bisa jalan. Sementara ini lokasi yang kami rencanakan ada di Bululawang," ungkap pria yang akrab disapa Avi kepada JatimTIMES.com, Senin (13/4/2026).
Disinggung alasan utama mengapa lokasi di wilayah Kecamatan Bululawang yang diajukan ke pemerintah pusat, dikarenakan wilayah Kecamatan Bululawang masih bisa terjangkau dari Kota Malang maupun Kota Batu.
"Di Bululawang dipilih karena masih bisa dijangkau Aglomerasi Malang Raya, karena konsepnya Malang Raya. Kalau terlalu jauh, nanti tidak maksimal secara pemenuhan," tutur Avi.
Pihaknya menyebut, pekan lalu tim dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengedalian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, serta Danantara sudah datang ke Kabupaten Malang untuk melakukan pengecekan terhadap tiga lokasi di Kecamatan Bululawang yang disiapkan untuk rencana pembangunan pabrik PSEL.
"Yang sudah dicek di Bululawang itu ada tiga lokasi. Mereka mengecek lokasi-lokasi yang diajukan, terkait meninjau kesesuaian secara spesifikasi juga. Kalau untuk desanya masih kami pilih mana yang pas. Tapi yang jelas ini sudah kami matangkan terkait dengan data-datanya" jelas Avi.
Ia menyebut, sebanyak tiga lokasi yang diajukan ke pemerintah pusat sebagai calon lokasi pembangunan pabrik PSEL semuanya berstatus Tanah Kas Desa atau TKD. Menurutnya, dengan lahan yang berstatus TKD akan lebih cepat untuk bisa diakomodir.
"Nanti sistem pakai lahannya bisa tukar guling, kerja sama, atau kalau dimungkinkan nanti kalau ada model sewa menyewa, itu nanti akan ada pembahasannya lebih lanjut. Karena standar minimalnya lahan dari kementerian seluas lima hektare," tutur Avi.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, hingga saat ini dari tiga lokasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke pemerintah pusat untuk rencana pembangunan pabrik PSEL masih belum memasuki tahap akhir. Pasalnya, terdapat beberapa kelengkapan administratif yang belum lengkap.
"Dari tiga lokasi itu belum ada lokasi yang final, menunggu kelengkapan yang lain yakni persetujuan DPRD," kata Avi.
Baca Juga : Keluarga Sindikat Curanmor Diringkus Polisi usai Marak Beraksi di Singosari
Selain menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang, pihaknya juga terus mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi yang lain. "Kalau semuanya clear tidak ada masalah akan dibuatkan SK penetapan lokasi dan nanti yang sudah final, sudah ada putusan Kementerian LH, akan kami update," imbuh Avi.
Sementara itu, setelah semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi akan turun Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan PSEL dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. Kemudian akan dilanjutkan dengan groundbreaking dan penyiapan lahan yang akan digunakan pabrik PSEL.
"Kalau secara timeline, dalam waktu dekat ada ground breaking dan istilahnya penyiapan lahan. Mungkin nanti infrastruktur penunjang seperti jalan, kemudian juga pematangan lahan itu yang akan menjadi fokus kami selanjutnya," jelas Avi.
Sebagai informasi, nantinya PSEL Aglomerasi Malang Raya ditargetkan mampu mengolah sampah minimal 1.000 ton yang dipenuhi dari Kabupaten Malang 600 ton, Kota Malang 500 ton, serta Kota Batu 30 ton.
Nantinya, ribuan ton sampah yang diolah di PSEL Aglomerasi Malang Raya ini diproyeksikan akan menghasilkan tenaga listrik sebesar 20 megawatt yang akan dibeli oleh PLN. Sehingga dapat dipastikan, hasil dari pengolahan sampah di PSEL tidak menyebabkan polusi baru, melainkan akan memberikan manfaat dengan menghasilkan tenaga listrik baru.
"PSEL ini nantinya akan menggunakan insinerator untuk pengolahannya. Tetapi terdapat tambahan teknologi baru sehingga dapat menghasilkan tenaga listrik tanpa adanya polusi. Makanya anggaran untuk pembangunan PSEL ini cukup besar, yakni sekitar Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun yang dibiayai Danantara," pungkas Avi.