JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Kebijakan ini diambil setelah ratusan ribu data dinilai belum valid berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Batas akhir konfirmasi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Warga yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa penangguhan sementara akses layanan publik.
Baca Juga : SPMB Jatim 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Pendaftaran SMA-SMK
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” kata Eddy, Senin (13/4/2026).
Selain persoalan validasi data, penyesuaian status juga diterapkan untuk kondisi tertentu, antara lain warga yang tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN serta yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan. “Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Warga tetap dapat memperbarui data kapan saja, baik melalui laman resmi Pemkot Surabaya di https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey maupun secara langsung di kantor kelurahan. “Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” tegasnya.
Ke depan, seluruh layanan di lingkungan perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data Dinkominfo. Setiap pengajuan akan terhubung dengan status kependudukan, termasuk pemberitahuan apabila data belum valid. “Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” pungkasnya.
Baca Juga : Perempuan, Pendidikan, dan Masa Depan Bangsa: Sorotan Strategis dari Talkshow Kartini di Kota Batu
Sebagai informasi, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi, karena sebagian besar telah pindah tanpa keterangan jelas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34–35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan, dengan 4.040 KK atau setara 9.000 jiwa telah menyelesaikan konfirmasi resmi.