free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tertibkan DTSEN dan Tangguhkan Akses Layanan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

13 - Apr - 2026, 17:29

Loading Placeholder
Ilustrasi layanan Dispendukcapil Kota Surabaya

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Kebijakan ini diambil setelah ratusan ribu data dinilai belum valid berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Batas akhir konfirmasi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Warga yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa penangguhan sementara akses layanan publik.

Baca Juga : SPMB Jatim 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Pendaftaran SMA-SMK

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi.

“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” kata Eddy, Senin (13/4/2026). 

Selain persoalan validasi data, penyesuaian status juga diterapkan untuk kondisi tertentu, antara lain warga yang tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN serta yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan. “Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” imbuhnya. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Warga tetap dapat memperbarui data kapan saja, baik melalui laman resmi Pemkot Surabaya di https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey maupun secara langsung di kantor kelurahan. “Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” tegasnya.

Ke depan, seluruh layanan di lingkungan perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data Dinkominfo. Setiap pengajuan akan terhubung dengan status kependudukan, termasuk pemberitahuan apabila data belum valid.  “Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” pungkasnya. 

Baca Juga : Perempuan, Pendidikan, dan Masa Depan Bangsa: Sorotan Strategis dari Talkshow Kartini di Kota Batu

Sebagai informasi, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi, karena sebagian besar telah pindah tanpa keterangan jelas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34–35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan, dengan 4.040 KK atau setara 9.000 jiwa telah menyelesaikan konfirmasi resmi.


Topik

Pemerintahan pemkot surabaya dtsen 2025 eddy christijanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---