JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, maupun BUMD sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel.
Namun demikian, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Ada sejumlah bidang usaha yang tetap diwajibkan menjalankan aktivitas secara langsung karena berkaitan dengan layanan vital dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Sekda Magetan Welly Kristanto Warning Sekwan yang Mundur: Segera Urus Cuti atau Indisipliner.
Dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4/2026u), Yassierli menegaskan bahwa sektor-sektor tertentu mendapatkan pengecualian dari imbauan WFH.
“Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.
Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Berikut ini daftar sektor usaha yang tidak termasuk dalam imbauan WFH satu hari per pekan:
1. Sektor Kesehatan
Meliputi rumah sakit, klinik, tenaga medis, hingga industri farmasi yang harus tetap siaga melayani masyarakat.
2. Sektor Energi
Termasuk layanan bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik yang menjadi kebutuhan utama aktivitas sehari-hari.
3. Infrastruktur dan Layanan Publik
Seperti pengelolaan jalan tol, penyediaan air bersih, serta layanan kebersihan dan pengangkutan sampah.
4. Ritel dan Perdagangan Bahan Pokok
Pasar tradisional, supermarket, hingga pusat perbelanjaan tetap beroperasi untuk menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
5. Industri dan Produksi
Pabrik dan sektor manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik untuk menjalankan mesin dan proses produksi.
Baca Juga : Dewan Redam Guruh Ingatkan ASN Pemkab Malang Jaga Integritas
6. Sektor Jasa
Termasuk hotel, pariwisata, serta layanan keamanan yang mengandalkan interaksi langsung.
7. Makanan dan Minuman
Kafe, restoran, dan usaha kuliner lainnya tetap beroperasi seperti biasa.
8. Transportasi dan Logistik
Mencakup angkutan penumpang, distribusi barang, pergudangan, hingga jasa pengiriman.
9. Sektor Keuangan
Seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan, teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Artinya, setiap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kebutuhan operasional dan karakteristik bisnisnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan fleksibilitas dapat tercapai, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi penopang aktivitas masyarakat sehari-hari.