JATIMTIMES - Program angkutan pelajar gratis (Apel Gratis) di Kota Batu kembali mendapatkan perhatian serius soal keselamatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tengah menggodok sistem khusus untuk memantau kecepatan armada melalui aplikasi.
Langkah digitalisasi ini diambil guna memastikan seluruh sopir tetap disiplin dan tidak ugal-ugalan saat mengantar jemput pelajar. Komitmen ini diperkuat dengan payung hukum Peraturan Wali Kota Batu Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Gratis bagi Pelajar.
Baca Juga : Targetkan 40 Dapur Gizi Beroperasi, Pemkot Batu Akselerasi Infrastruktur SPPG
Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, mengungkapkan bahwa sistem pemantauan manual melalui panel instrumen di mobil dirasa sudah tidak lagi efektif untuk pengawasan jarak jauh.
"Fitur pemantauan kecepatan ini nantinya akan kami integrasikan ke dalam aplikasi absensi yang sudah digunakan para sopir. Jadi, pergerakan dan kecepatan mereka bisa langsung terpantau di dashboard kami," jelas Hari, Selasa (17/3/2026).
Dengan sistem ini, petugas Dishub tidak perlu lagi turun ke jalan untuk mendeteksi armada yang melaju di atas batas kewajaran. Hari menegaskan, standar kecepatan yang dipantau merujuk ketat pada regulasi nasional demi keamanan bersama.
"Batas kecepatan maksimal adalah 50 km/jam untuk kawasan perkotaan dan 30 km/jam saat melintasi area pemukiman. Standar ini krusial mengingat padatnya lalu lintas di Kota Batu dan bertujuan menekan risiko kecelakaan," tuturnya.
Dishub juga telah menyiapkan skema sanksi bagi oknum sopir yang terdeteksi melanggar batas kecepatan melalui aplikasi tersebut. Sebagai tahap awal, surat teguran resmi akan dilayangkan kepada koperasi yang menaungi pengemudi sebagai bentuk pembinaan.
Baca Juga : Kebutuhan SDM Belum Terpenuhi, Program Satu Desa Satu Dokter di Kota Batu Baru Sentuh 16 Wilayah
Namun, Hari memberikan peringatan keras bagi pengemudi yang tetap membandel. Pihaknya tidak akan segan untuk mencoret nama pengemudi dari daftar mitra program Apel Gratis jika teguran tidak diindahkan.
"Tindakan ini sebagai bentuk perlindungan bagi siswa agar terhindar dari kelalaian oknum pengemudi di jalanan," imbuh Hari.