JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan fasilitas pendidikan Politeknik Negeri Malang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (13/3/2026) sore. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Awan Setiawan serta pemilik tanah Hadi Santoso. Keduanya hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan petugas.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah yang dibeli seluas sekitar 7.104 meter persegi itu, menurutnya, termasuk dalam kategori pengadaan tanah skala kecil sehingga dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung.
"Ketentuan tersebut sudah merujuk pada aturan pengadaan tanah, yang memungkinkan proses transaksi dilakukan melalui musyawarah antara pihak pembeli dan penjual. Dengan luasan di bawah lima hektare, prosedur tersebut dinilai sah secara hukum," tegasnya, Sabtu (14/3/2026).
Pihak terdakwa juga menyoroti soal dokumen administrasi yang disebut dibuat mundur atau backdate. Namun tim penasihat hukum menilai hal itu hanya sebatas penyesuaian administratif atas arahan pengawasan internal dan tidak mengubah substansi kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya.
Sumardhan menjelaskan, keabsahan transaksi jual beli tanah di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut juga telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4785 K/Pdt/2023 hingga putusan peninjauan kembali, pengadilan menyatakan bahwa perjanjian pengikatan jual beli antara Polinema dan pihak penjual tanah sah secara hukum.
"Bahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan peninjauan kembali, pengadilan menyatakan dokumen transaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah, dan memerintahkan pihak Polinema untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada penjual tanah (Hadi Santoso)," lanjutnya.
Advokat yang dikenal di Malang Raya itu juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyebut nilai transaksi tanah tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa negara tidak dirugikan dalam transaksi tersebut.
Sementara terkait status kepemilikan tanah milik Hadi Santoso, pihak penasihat hukum menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat hak milik dan telah diverifikasi oleh Kantor ATR/BPN.
Baca Juga : Namanya Terseret Isu Dugaan Pelecehan Ustaz SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Sebut Fitnah
"Kalau sudah SHM berarti kepemilikan sudah jelas dan ini bukti tertinggi. Apabila masuk ke kawasan sempadan sungai seperti yang didakwakan, maka terkait penerbitan SHM dengan kantor pertanahan, tidak terkait dengan klien kami. Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim, agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menyatakan pihaknya akan menanggapi pledoi tersebut dalam sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan tanggapan atau replik terhadap pledoi tersebut, pada sidang berikutnya, dinjadwalkan Senin (16/3), mendatang," jawabnya singkat.
Setelah pembacaan replik dari jaksa, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan JPU.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Politeknik Negeri Malang saat Awan Setiawan menjabat sebagai direktur. Perkara tersebut mencuat setelah pergantian kepemimpinan kampus kepada Direktur Polinema saat ini, Supriatna, yang kemudian memicu perhatian publik, khususnya di Malang Raya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan jaksa, transaksi pengadaan tanah tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari situlah penyidik menetapkan Awan Setiawan dan Hadi Santoso sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.