free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Eko Yunianto DPRD Jatim Ingatkan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

11 - Mar - 2026, 18:15

Loading Placeholder
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Eko Yunianto.

JATIMTIMES — Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Eko Yunianto mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperkuat pengawasan.

Ia juga ingin pemprov turut memastikan aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi benar-benar dijalankan selama masa libur Idul Fitri. Menurut Eko, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Baca Juga : Momen Lebaran, Pertamina Siagakan Satgas RAFI, Mobil Tangki hingga Motor Pengantar BBM di Malang Raya

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Legislator Fraksi PDIP itu menilai potensi penyalahgunaan kendaraan dinas biasanya meningkat menjelang libur panjang Lebaran. Karena itu, ia mendorong Pemprov Jatim melalui gubernur maupun sekretaris daerah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan mobil dinas selama masa cuti bersama.

Selain menerbitkan aturan, Eko juga mengusulkan agar kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan milik instansi masing-masing selama masa libur. Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan pengawasan sekaligus mencegah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga dapat melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan pemantauan secara acak.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan," lanjutnya.

Anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan Jember–Lumajang itu juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, partisipasi publik dapat membantu memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan selama masa libur Lebaran.

Baca Juga : Heboh Abu Janda Ngamuk di Talkshow, Maki Feri Amsari hingga Diusir dari Acara

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," ucapnya.

Eko menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Jika terjadi pelanggaran, aparatur yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.


Topik

Pemerintahan kendaraaan dinas mobil dinas mudik lebaran dprd jatim pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---