free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ahmad Irawan Dorong Dialog Konstitusional DPR-MK Bahas Desain Pemilu Kedepan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2026, 08:19

Loading Placeholder
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong adanya dialog konstitusional antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons putusan MK terkait desain pemilu di Indonesia. Menurutnya, komunikasi antar lembaga negara penting dilakukan agar putusan pengadilan konstitusi dapat diterjemahkan secara tepat dalam pembentukan undang-undang.

Hal itu disampaikan Irawan saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga : Menteri Koperasi Optimistis Sundra Market Family Ponpes Sunan Drajat Jadi Contoh Koperasi Modern

Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jimly Asshiddiqie, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Komisi II DPR ingin mendengarkan pandangan para ahli mengenai desain pemilu ke depan, termasuk penyesuaian penyelenggaraan pilkada dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Sebagaimana diketahui, melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.

Dalam putusan tersebut, pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilihan anggota DPRD.

MK juga mengatur adanya jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja berat yang selama ini ditanggung penyelenggara pemilu serta mencegah kelelahan petugas, sebagaimana terjadi pada pemilu serentak sebelumnya.

Dengan putusan itu, model keserentakan pemilu yang selama ini menggabungkan berbagai jenis pemilihan dalam satu waktu akan mengalami perubahan mulai 2029.

Menanggapi perubahan besar tersebut, Irawan menilai perlu adanya ruang dialog antara DPR dan Mahkamah Konstitusi agar putusan MK dapat diterjemahkan secara tepat dalam proses legislasi.

“Sebagai Anggota DPR RI saya mendorong adanya dialog konstitusional (constitutional dialogue) antara Mahkamah Konstitusi, Presiden dan DPR terkait dengan undang-undang pemilu,” ujar Irawan, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (11/3/2026). 

Menurutnya, konsep dialog konstitusional sebenarnya sudah dikenal dalam kajian hukum tata negara, yakni komunikasi antara lembaga legislatif dan lembaga peradilan konstitusi dalam merespons putusan pengadilan.

“Nah, yang saya mau tanyakan, itu ada satu teori kita, di tata negara itu yang disebut dengan constitutional dialogue, Bang. Jadi dialog konstitusional antara parlemen dan mahkamah konstitusi,” katanya.

Dalam penyampaiannya, Irawan juga menyinggung pandangan para ahli yang hadir dalam forum tersebut, termasuk Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

“Pertanyaan ini kita minta jawabannya sebagai negarawan. Bang, itu kan putusan MK. itu kalau kita baca di 135 dan kita kaitkan tadi yang dikatakan oleh Prof. Jimli dan Prof. Mahfud bahwa pemilih itu open legal policy itu seperti MK itu seperti yang ditulis oleh Philip Bobbitt dalam tulisannya terkait dengan constitutional faith itu bahwa seringkali peradilan konstitusi itu gak punya constitutional sense dia gak punya rasa terhadap produk legislasi yang ada di parlemen,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi berbasis hukum, Mahkamah Konstitusi memang memiliki peran sebagai penjaga konstitusi.

Baca Juga : Kementerian HAM Sosialisasikan Penguatan Hak Asasi Manusia kepada ASN Lamongan

“Dianggap bahwa yang bisa menjaga konstitusi itu adalah mahkamah konstitusi. Jadi bukan parlemen, bukan presiden, tetapi mahkamah konstitusi,” lanjutnya.

Irawan juga menyinggung putusan MK yang menilai DPR melakukan legislation by omission, yakni kondisi ketika lembaga legislatif dianggap tidak mengambil langkah legislasi yang diperlukan.

“Karena 135 itu kalau kita laksanakan, itu di situ MK itu mengatakan, mengidentifikasi bahwa sebenarnya parlemen itu telah melakukan yang disebut dengan legislation by omission. Jadi karena DPR tidak membuat sesuatu langkah konstitusional, makanya Mahkamah Konstitusi menentukan waktu bagi DPR membentuk undang-undang ini sekian hari,” katanya.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut bahkan memuat arahan terkait desain sistem pemilu. “Terus kemudian pilihan model pemilunya seperti ini, dari lima kotak menjadi empat kotak,” ujarnya.

Meski demikian, Irawan mempertanyakan apakah gagasan dialog konstitusional antara DPR dan MK realistis untuk dilakukan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Nah, realistis nggak kalau kita kemudian mendorong adanya dialog konstitusional ini antara parlemen dan bersama dengan Mahkamah Konstitusi?” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa konsep dialog konstitusional tersebut telah banyak dibahas dalam kajian akademik. “Dan itu berkembang misalnya di jurnal-jurnal seperti di Utrecht itu terkait dengan konstitusional dialog itu,” kata Irawan.

Namun dalam praktiknya, komunikasi antar lembaga negara tidak selalu mudah dilakukan. “Meskipun kita tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Terus kemudian lembaga-lembaga tinggi negara itu hanya DPR, Presiden. Kalau diundang ke DPR kan Mahkamah Konstitusi hakim-hakimnya nggak pernah datang Pak. Hanya kesediaannya ketika butuh anggaran,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Irawan juga menyoroti implementasi putusan MK nomor 135 yang berkaitan dengan desain pemilu dan penyesuaian penyelenggaraan pemilu nasional serta pilkada.

“Tetapi di satu sisi kan kita ingin merumuskan dan menerjemahkan putusan MK itu. Khususnya yg 135 itu,  kalau itu saya berpendapat 135 Abusive judicial review (penyalahgunaan kewenangan pengujian undang-undang oleh pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi), karena mengeluarkan DPR yang harusnya sekali dalam 5 tahun,” tutup Irawan.


Topik

Politik ahmad irawan golkar dpr ri dialog konstitusional dpr-mk desain pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---