free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komdigi Ungkap 7 Risiko Anak di Media Sosial, Mulai dari Konten Berbahaya hingga Gangguan Psikologis

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2026, 09:53

Loading Placeholder
Ilustrasi anak menggunakan sosial media. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Penggunaan media sosial oleh anak-anak kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti berbagai risiko yang dapat dialami anak ketika berinteraksi di platform digital.

Mulai dari kemungkinan berkomunikasi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, hingga potensi gangguan psikologis menjadi beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dari orang tua maupun penyedia platform. Hal tersebut tertuang dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Baca Juga : Gubernur Jatim Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital, Siap Kawal Implementasi Penggunaan Internet Sehat

Aturan Baru untuk Perlindungan Anak di Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang juga dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital dibagi menjadi dua kategori. Pertama, platform yang memang dirancang khusus untuk anak. Kedua, platform yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak, namun berpotensi digunakan oleh mereka.

Selain itu, aturan ini juga mengklasifikasikan tingkat risiko platform digital menjadi dua kategori utama, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi.

Penentuan tingkat risiko tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan anak saat menggunakan layanan digital.

Tujuh Risiko Anak di Media Sosial Menurut Komdigi

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 aturan tersebut, terdapat tujuh aspek utama yang menjadi indikator dalam menilai tingkat risiko sebuah platform digital bagi anak.

Berikut risiko yang dinilai dapat membahayakan anak saat menggunakan media sosial:

1. Kontak dengan orang yang tidak dikenal

Anak berpotensi berinteraksi dengan orang asing di internet yang tidak diketahui identitas maupun niatnya.

2. Paparan konten tidak layak

Konten pornografi, kekerasan, atau konten lain yang berbahaya bagi keselamatan dan perkembangan anak menjadi salah satu ancaman utama di dunia digital.

3. Eksploitasi anak sebagai konsumen

Anak dapat menjadi target eksploitasi melalui iklan atau strategi pemasaran yang mendorong perilaku konsumtif.

4. Ancaman terhadap keamanan data pribadi

Data pribadi anak bisa saja disalahgunakan jika tidak ada perlindungan yang memadai dari platform digital.

5. Potensi kecanduan (adiksi)

Baca Juga : 3 Wilayah di Jatim Masih Dilanda Angin Kencang, Gontor Tercatat Paling Kencang

Penggunaan media sosial secara berlebihan dapat membuat anak mengalami ketergantungan terhadap perangkat digital.

6. Gangguan kesehatan psikologis

Paparan konten tertentu atau interaksi negatif di media sosial dapat memengaruhi kondisi mental anak.

7. Gangguan fisiologis

Penggunaan gawai yang terlalu lama juga dapat berdampak pada kesehatan fisik, seperti gangguan tidur dan kelelahan mata.

Jika suatu produk, layanan, atau fitur platform memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut akan dikategorikan sebagai platform dengan profil risiko tinggi.

Sebaliknya, jika seluruh aspek dinilai memiliki risiko rendah, maka platform akan masuk kategori profil risiko rendah.

Platform Wajib Melakukan Penilaian Risiko Mandiri

Dalam aturan ini, setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan penilaian risiko secara mandiri terhadap produk, layanan, maupun fitur yang mereka sediakan.

Hasil penilaian tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Digital.

Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga bulan sejak aturan diundangkan bagi platform digital untuk menyerahkan laporan penilaian tersebut.

Implementasi Aturan Dimulai Maret 2026

Peraturan ini mulai diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Dalam tahap implementasinya, pemerintah juga akan melakukan langkah bertahap untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya dengan menonaktifkan akun media sosial yang dimiliki oleh anak-anak secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi penggunanya yang masih di bawah umur.


Topik

Pemerintahan komdigi medsos risiko medsos untuk anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---