free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pembunuhan di Kota Malang Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

05 - Mar - 2026, 17:07

Loading Placeholder
Tersangka MKIW saat menjalani penyidikan di Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengguncang kawasan Lowokwaru memasuki babak baru. Penyidik Polresta Malang Kota melimphkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis 5 Maret 2026.

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Kota Malang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diserahkan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Resmob Polres Gresik Ungkap Peredaran Bahan Peledak 2 Kilogram

Bermula dari Perselisihan Berujung Maut

Berdasarkan berkas perkara, MKIW diduga melakukan pembunuhan terhadap korban SM pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Perkara ini disebut bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Situasi memuncak ketika tersangka panik lantaran korban mengancam akan melaporkannya kepada warga sekitar.

Dalam kondisi tertekan, tersangka diduga mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk fatal di bagian leher, dada, dan wajah.

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum meneliti sedikitnya 16 item barang bukti. Di antaranya satu buah pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, sejumlah pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah pelimpahan Tahap II dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. 

Kasi Intel Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur

Usai proses Tahap II rampung sekitar pukul 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Kapolres Blitar Kota Teken MoU Pendampingan Proyek Strategis

“Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.

Ia menambahkan, tim JPU kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar perkara tersebut dapat segera disidangkan. “Kami akan segera merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan supaya perkara ini bisa segera memasuki tahap persidangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan primair, MKIW dikenakan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan pada dakwaan subsidiair, ia dijerat Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kota malang agung tri radityo polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---