JATIMTIMES - Polres Malang meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kedapatan melancarkan aksinya saat bulan Ramadan. Dari hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas kedua terduga pelaku yang baru saja diamankan petugas tersebut masing-masing berinisial RS (35) dan RV (34). Keduanya merupakan warga asal Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga : Sekitar 300 KK Terisolir Usai Jalan Penghubung Antar Dusun di Malang Tertimbun Longsor
"Para pelaku ditangkap petugas di lokasi berbeda berikut barang bukti kendaraan hasil curian usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat bulan Ramadan," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2/2026).
Bambang menuturkan, pengungkapan kasus curanmor oleh komplotan asal Kabupaten Lampung Timur tersebut berlangsung pada Rabu (25/2/2026). "Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," imbuhnya.
Ungkap kasus curanmor tersebut bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik AN (49) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di rumah korban. Di mana, pada saat kejadian rumah korban tersebut dalam keadaan kosong.
"Kejadiannya pada pertengahan Februari 2026 lalu. Sedangkan untuk modusnya, pelaku mencari rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ungkap Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian demi mendapatkan uang. Di mana, hasil curian tersebut rencananya hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
"Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu meringkus terduga pelaku dengan inisial RS di sebuah rumah kos yang ada di Turen," tuturnya.
Pada serangkaian penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku. Yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku RS yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu tersebut ternyata tidak beraksi sendiri.
Baca Juga : Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Diskopindag Siapkan Skenario Jika Harga Berbalik Naik
"Hasil pengembangan mengarah kepada RV yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Dampit," imbuhnya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga turut menyita satu unit Honda Supra X 125. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh para pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi pencurian.
"Dari pengakuan terduga pelaku RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat dengan pasal pencurian. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku di lokasi kejadian lainnya," pungkasnya.