JATIMTIMES - Polres Malang mengamankan dua pria yang diduga merupakan pelaku pencurian ratusan kilogram buah jeruk milik petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut meresahkan masyarakat setempat karena terjadi di tengah musim panen. Sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemilik kebun maupun para petani.
Dua terduga pelaku pada komplotan pencurian yang baru saja diringkus polisi tersebut masing-masing berinisial EE (39) dan S (45). Keduanya merupakan warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dari Lumbung Desa ke Bank Tabungan: Transformasi Keuangan di Hindia Belanda
"Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing dengan tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kasus pencurian hasil pertanian yang meliputi jeruk tersebut kerap meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Bahkan, aksi pencurian tersebut sudah beberapa kali terjadi sehingga menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
"Pencurian hasil kebun ini cukup sering terjadi dan sangat meresahkan petani," imbuhnya.
Salah satu aksi pencurian hasil panen tersebut terjadi di kebun jeruk milik seseorang berinisial MR warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Aksi pencurian tersebut baru diketahui saat korban mendapati buah jeruk di kebunnya berkurang dalam jumlah yang cukup banyak.
"Korban mengetahui jeruk miliknya hilang saat hendak melakukan perawatan kebun. Dari hasil pengecekan, diperkirakan ada lebih dari 200 kilogram jeruk yang raib,” ungkap Bambang.
Berdasarkan laporan dari korban itulah, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial EE dan S.
Baca Juga : Harga Daun Bawang Terjun Bebas, Petani di Magetan Menjerit
Hingga akhirnya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tersebut berhasil diamankan polisi saat berada di kediamannya masing-masing. "Keduanya kemudian langsung dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, modus pencurian yang digunakan pelaku ialah dengan memanfaatkan kondisi pagi hari saat kebun dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian memetik jeruk yang sudah siap panen dan memasukkannya ke dalam karung untuk dijual kembali. "Pelaku memanen jeruk secara ilegal dan menjualnya kepada pedagang," imbuhnya.
Pada ungkap kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa potongan pagar bambu yang ada di kebun atau lokasi kejadian, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 3,6 juta,” pungkasnya.