JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi telah bersurat ke gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait penyelesaian polemik di kawasan wisata air terjun Coban Sewu. Dalam isi suratnya, bupati Malang meminta dua hal. Yakni terkait penghapusan nama ganda dan perjanjian kerja sama (PKS).
Telah bersuratnya bupati Malang ke gubernur Jatim tersebut turut dikonfirmasi oleh anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, saat ditemui JatimTIMES belum lama ini.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Sosialisasikan PBB-P2 Tahun 2026, Sebut Tahun 2025 Berhasil Lampaui Target
"Pak Bupati (Malang, red) sudah bersurat kepada gubernur Jawa Timur, meminta agar pemenuhan dua hal. Pertama, pemenuhan terkait dengan ketentuan perundangan bahwa salah satu objek wisata ini (Coban Sewu, red) tidak boleh memiliki nama ganda," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana yang juga telah diberitakan JatimTIMES, kepemilikan dua wisata antara Coban Sewu di Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang yang sempat menimbulkan polemik berkepanjangan, akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan data dan dokumen yang berlaku, kedua wisata tersebut secara geografis terletak di Kabupaten Malang.
Kepastian tersebut turut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan antara DPRD Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Kamis (5/2/2026). Saat itu, Raker Gabungan digelar dengan agenda klarifikasi perizinan dan legalitas batas wilayah serta pendapatan tempat wisata Coban Sewu, Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang.
Pada beragam pembahasan di raker itulah, sejumlah pihak terkait yang hadir akhirnya sepakat untuk menuntut kejelasan pengelolaan wisata di kawasan Coban Sewu. Termasuk melalui upaya bersurat kepada Gubernur Jatim untuk penghapusan nama ganda.
"Kami ingin ini disinkronkan dengan Pemerintah Lumajang. Namanya ini sebenarnya apa, Coban Sewu, Tumpak Sewu, atau apa?," ujar Zulham.
Sebelumnya, diakui Zulham, pada kisaran Januari 2024 lalu, Pemkab Malang sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Lumajang. Saat itu pertemuan antar dua pemerintahan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Hasilnya ada tiga poin, yang pertama tidak ada sengketa kewilayahan. Kedua, berkaitan kunjungan bersama, dan yang ketiga perjanjian kerjasama," bebernya.
Baca Juga : Apakah BPJS Mandiri Bisa Dinonaktifkan Tiba-Tiba Seperti BPJS PBI? Ini Penjelasan Resminya
Dari tiga poin tersebut, diutarakan Zulham, poin terakhir yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama menjadi yang paling disoroti. Zulham menyebut, dari beberapa pemberitaan yang ia simak, disampaikan seakan-akan sudah ada perjanjian kerjasama.
"Padahal kami pastikan sampai saat ini belum ada perjanjian kerjasama (antar wilayah, red) untuk Coban Sewu," tegasnya.
Padahal, dijabarkan Zulham, terkait perjanjian kerjasama yang juga telah ditindaklanjuti melalui Bupati Malang yang berkirim surat ke Gubernur Jatim tersebut, menyangkut banyak aspek. Di antaranya adalah tentang ketentuan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Termasuk yang berkaitan dengan keamanan dan juga dengan tata kelola wisatanya. Wisatawan yang masuk dari Lumajang ini kalau keluar dari Malang atau sebaliknya bagaimana?. Termasuk kalau ada bencana di sana, itu juga akan kami atur sedemikian rupa," imbuhnya.
Lantaran melibatkan dua wilayah pemerintahan itulah, pihak Kabupaten Malang menunggu inisiatif dari Pemprov Jatim. "Saat ini Kabupaten Malang sudah bergerak secara formal, kami sedang menunggu jawaban dari Pemprov Jatim. Sehingga ada kejelasan terkait dengan situasi konflik antar wilayah ini, karena ini erat kaitannya dengan perlindungan wisata, asuransi, sama hak pendapatan daerah juga," pungkasnya.