JATIMTIMES - Kepemilikan dua wisata alam berupa air terjun antara Coban Sewu di Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang yang sempat menimbulkan polemik berkepanjangan akhirnya mulai menemukan titik terang. Berdasarkan data dan dokumen yang berlaku, kedua wisata tersebut secara geografis terletak di Kabupaten Malang.
Kepastian tersebut turut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pada raker gabungan yang berlangsung pada Kamis (5/1/2026) tersebut, agendanya klarifikasi perizinan dan legalitas batas wilayah serta pendapatan tempat wisata Coban Sewu Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Jadi Anggota DPRD Jatim, Diana AV Sasa Dorong Pembentukan Perda Pelindungan Karst
"Hari ini kami kumpulkan hampir 12 OPD (organisasi perangkat faerah Kabupaten Malang), terutama yang keterkaitan secara teknis dengan pengelolaan Coban Sewu," ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok,
Perlu diketahui, rapat kerja gabungan tersebut juga turut dihadiri oleh Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Malang. Sementara jajaran OPD di lingkungan Pemkab Malang yang hadir di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
"Aspek utama yang kami bahas ini yang pertama soal perlindungan kepada wisatawan, karena ini adalah lokasi wisatawan internasional di Kabupaten Malang dengan kunjungan terbanyak," imbuh Zulham.
Mempertimbangkan itulah, pemerintah khususnya Pemkab Malang harus berani memberikan kepastian hukum. Termasuk yang berkaitan dengan status perlindungan dan keselamatan bagi para wisatawan.
"Artinya, kalau ada kejadian di sana, (misalnya, red) kecelakaan, asuransinya, perlindungannya, keamanannya, bagaimana. Berangkat dari itu, kami sampai pada kesimpulan untuk meneliti titik ini secara yuridis di wilayah siapa, Lumajang atau Malang," ujarnya.
Hasilnya, berdasarkan bukti yang ada, ditegaskan Zulham, polemik pada dua destinasi wisata tersebut berada di geografis Kabupaten Malang. Yakni yang berada pada daerah aliran Sungai Glidik. Meskipun berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, namun secara yuridis secara letak geografis disebut berada di Kabupaten Malang.
"Tadi juga disampaikan oleh teman-teman OPD, kami simpulkan berdasarkan data dan ketentuan serta dokumen yang berlaku, akhirnya lengkap bahwa ini wilayah Kabupaten Malang. Jadi, Coban Sewu ini titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga perlindungan dan titiknya clear," tegasnya.
Baca Juga : PAW DPRD Jatim: Diana AV Sasa Resmi Gantikan Agus 'Black Hoe' Budianto
Sebagaimana yang juga telah masif diberitakan, persoalan penarikan tiket wisata air terjun Tumpak Sewu dengan Coban Sewu sempat kembali memanas. Bahkan, polemik yang berlangsung berkepanjangan tersebut juga berbuntut pada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui, pengelola air terjun Tumpak Sewu melaporkan pengelola air terjun Coban Sewu ke Polda Jawa Timur. Pelaporan tersebut diketahui dilayangkan kepada pihak kepolisian usai pengelola Coban Sewu mengeluarkan surat pemberitahuan terkait tiket terbaru.
Pada surat pemberitahuan tersebut, penarikan tiket diberlakukan kepada semua pengunjung yang memasuki kawasan air terjun Coban Sewu. Termasuk yang berlaku bagi wisatawan yang masuk dari Tumpak Sewu.
Belakangan diketahui, rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket dengan mekanisme itulah yang kemudian sempat mendapat penolakan keras dari pihak pengelola wisata Tumpak Sewu. Alasannya karena praktik penarikan tiket tersebut dituding telah dilarang dan dianggap merupakan tindakan ilegal. Sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.