JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas PTSP dan Kominfo Kabupate Jember, Selasa (3/2/2026) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak taat membayar pajak.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto, kepada wartawan menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan, untuk penegakan Perda, terutama dalam hal perizinan dan pembayaran pajak.
Baca Juga : Haramkah Berpuasa Setelah Nisfu Sya’ban? Ini 6 Orang yang Boleh Menjalankannya
"Hari ini, kami bersama tim dari Bapenda, PTSP dan Kominfo, melakukan penertiban Reklame, dimana reklame ini kami turunkan, karena masa izinnya sudah habis, dan tidak diperpanjang, sehingga kami turunkan," ujar Bambang Rudianto.
Bambang Rudianto menjelaskan bahwa ada sejumlah reklame yang masa izinnya sudah habis, tapi masih terpasang, bahkan tidak sedikit yang masa kadaluarsanya lebih dari 3 tahun. Salah satunya reklame provider jaringan internet yang ada di jalan Ahmad Yani Kelurahan Jember Kidul Kaliwates Jember.
"Seperti reklame ini (sambil menunjuk reklame yang diturunkan petugas), ini izinnya sudah habis tahun 2019 lalu, dan tidak diperpanjang, makanya kami turunkan," jelasnya.
Bambang Rudianto menambahkan, bahwa untuk penertiban ini, pihaknya menerjunkan 25 personel gabungan, dan akan terus bergerak di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Dunia Usaha Sahabat Anak
"Saat ini kami tertibkan terlebih dahulu yang ada di kawasan segitiga emas (kota), nanti setelah ini, akan kami sisir ke kecamatan-kecamatan," paparnya.
Bambang Rudianto berharap, dengan penertiban ini, pihak-pihak yang berkepentingan dengan papan reklame, bisa tertib dan taat pada aturan dan Perda.