JATIMTIMES - Kementerian Agama serius membenahi tata kelola dan mensejahterakan guru. Hal ini disampaikan Sekjen Kemenag Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada Januari lalu.
Raker tersebut membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.
Baca Juga : Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Jadwal Awal Ramadhan dari Muhammadiyah hingga NU
Di tempat terpisah, Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, dalam kesempatan berbeda menambahkan bahwa posisi guru begitu penting bukan saja untuk transmisi ajaran IsIam tapi sekaligus juga sebagai bagian dari cara bagaimana bangsa ini melakukan penguatan persatuan di antara elemen bangsa yang ada di Indonesia. Termasuk kaitannya dengan bagaimana membangun Indeks pembangunan manusia di Indonesia, serta menguatkan literasi keagamaan.
Dia pun mengapresiasi ikhtiar Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang ada di Indonesia, termasuk guru swasta. Peningkatan TPG (Tunjangan Profesi Guru) menurutnya merupakan solusi konstruktif yang sedang diikhtiyarkan Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada DPR.
"Dalam konteks inilah mari kita semua dukung kebijakan Kementerian Agama. Apa yang diikhtiarkan Menteri Agama sekaligus juga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di DPR yang selalu mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan termasuk mengembangkan kelembagaan madrasah di seluruh wilayah di Indonesia penting untuk kita sambut bersama-sama," ujar Prof. Muzakki.
Lebih lanjut disampaikan Muzakki bahwa ikhtiyar Kementerian Agama tersebut merupakan cara strategis untuk memajukan Indonesia serta umat IsIam di negeri ini melalui sektor penyelenggaraan layanan pendidikan madrasah di Indonesia. Khususnya melalui peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Bagi Kementerian Agama sendiri tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihak Kemenag intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.
“Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.
Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.
Baca Juga : Cara Cek NISN Siswa Online 2026 untuk Pantau Status PIP dan Daftar SNPMB
Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.