JATIMTIMES - Pemkot Batu menerima Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) Tahun 2025 terkait penilaian maladministrasi pelayanan publik. Dalam penilaian tersebut, Kota Batu memperoleh opini kualitas sedang untuk kategori pemerintah kota, yang mencerminkan masih adanya aspek pelayanan publik yang perlu dibenahi sekaligus menjadi dasar evaluasi ke depan.
Hal tersebut disampaikan secara daring yang diikuti langsung Wali Kota Batu, Nurochman, di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Pemkot Malang Kunci Harga Pangan Jelang Ramadan, GPM Bakal Menyebar ke 57 Kelurahan
Dalam laporan Ombudsman RI, Kota Batu memperoleh opini Kualitas Sedang untuk kategori pemerintah kota. Penilaian tahun ini tidak lagi sekadar menilai kepatuhan terhadap standar layanan, melainkan menyoroti potensi serta praktik maladministrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan fokus penilaian Ombudsman di Kota Batu diarahkan pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pada tahun 2025, lokus penilaian Ombudsman di Kota Batu difokuskan pada tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur ini, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan melihat berbagai aspek, mulai dari kesiapan sumber daya, proses layanan, hingga hasil pelayanan yang diterima masyarakat.
“Penilaian ini juga mencakup pengelolaan pengaduan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI,” imbuh Cak Nur.
Secara nasional, Ombudsman RI mencatat rata-rata nilai kualitas pelayanan publik pada 2025 berada di angka 74,64 dengan kategori cukup. Bagi Pemkot Batu, capaian Kualitas Sedang tersebut dinilai sebagai pijakan awal untuk melakukan pembenahan internal yang lebih terarah.
Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Soroti Banyak Posisi Strategis di Pemprov Masih Dijabat Plt
Cak Nur menegaskan, Opini Ombudsman tidak dipandang sebagai sekadar hasil penilaian administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
“Ini menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan publik di Kota Batu semakin responsif, profesional, dan potensi maladministrasi dapat diminimalkan,” tegas Cak Nur.
Pemkot Batu memastikan seluruh rekomendasi Ombudsman RI akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya tercermin dari nilai evaluasi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dalam setiap layanan yang diberikan.