free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Targetkan Raih Laba Maksimal, DPRD Surabaya Sepakat Ubah RPH Berbentuk Perseroda

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Rapat Paripurna

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin (10/3/2025) di Lt.3 gedung DPRD Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah serta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).

Baca Juga : Indonesia Airlines Targetkan 30 Negara sebagai Rute Penerbangan Internasional

Dalam pembahasan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 34 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Dalam sambutannya, Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan serta menekankan pentingnya agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna : Pembukaan oleh pimpinan rapat, Penyampaian pendapat akhir fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum RPH, Pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang perpanjangan masa kerja Pansus, Penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Penutupan rapat oleh pimpinan rapat.

Terkait perubahan status hukum RPH yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa perubahan status RPH dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH.

 â€œKita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Sutarwijono juga menekankan pentingnya peran RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. Ia berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya.

Baca Juga : KA Kertanegara Tertemper Truk Muatan Pupuk di Kediri, Kru Alami Luka-Luka

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mengajukan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait keputusan perpanjangan masa kerja Pansus dan perubahan status RPH. Dengan suara bulat, keputusan ini pun disetujui. “Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya.

Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.