JATIMTIMES - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat. Biasanya SKCK digunakan sebagai syarat administratif, baik melamar pekerjaan atau hal lainnya.
SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan Kepolisian baik di tingkat kecamatan atau Polsek hingga Mabes Polri. SKCK juga menjadi bukti bahwa seseorang atau individu tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.
Hingga Rabu (17/4), kata kunci "syarat perpanjang SKCK" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencari tahu bagaimana tahapan memperpanjang SKCK. Berikut ini syarat perpanjangan SKCK 2024, melansir laman resmi Polri.
● SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
● Fotokopi Kartu Keluarga
● Fotokopi Akta Kelahiran
● Fotokopi SIM/KTP
● Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Lantas berikut ini tahapan untuk memperpanjang SKCK secara offline.
● Kunjungi kantor polisi terdekat
● Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK
● Kemudian akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK
● Lakukan pengisian formulir sesuai data
Lantas berapa biaya SKCK? Untuk memperpanjang SKCK, masyarakat dibebankan biaya Rp 30 ribu. Secara umum pembuatan SKCK juga hanya memakan waktu 1 hari kerja. Prosesnya pun bisa dilakukan secara online maupun offline.
Sedangkan tahapan untuk memperpanjang SKCK Online adalah sebagai berikut.
● Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App yang tersedia di Play Store maupun App Store.
● Log in menggunakan akun yang telah didaftarkan atau jika belum memiliki akun dapat registrasi terlebih dahulu.
● Pada halaman awal atau dashboard klik fitur SKCK.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2024, Ribuan Pemudik Kunjungi Bale Santai Honda Jatim
● Pilih opsi Ajukan SKCK yang berada di bagian atas.
● Baca terlebih dahulu hal-hal penting yang ditampilkan di layar.
● Klik Mulai.
● Pengguna akan diarahkan untuk mengisi Data Identitas mulai dari pilihan warga negara, foto, identitas, hingga alamat.
● Jika sudah klik Lanjut yang akan ditampilkan opsi pembayaran.
● Pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
● Kemudian bukti pembayaran yang telah berhasil dilakukan akan dikirimkan melalui email.
● Unduh terlebih dahulu bukti pembayaran tersebut.
● Selanjutnya bawa bukti pembayaran ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih untuk diserahkan kepada petugas.
● Nantinya masyarakat akan diarahkan oleh petugas mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK 2024 yang baru.
Sebagai informasi, masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Selama jangka waktu itu, kamu dapat memperpanjang masa berlaku SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya sudah lewat dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Dalam situasi tersebut, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah membuat SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor kepolisian.