free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Di Akhir 2023, Pemkab Malang Targetkan Skor 80 untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

19 - Oct - 2023, 03:35

Loading Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Gedung PGRI Kabupaten Malang, Selasa (17/10/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada akhir tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan kepatuhan standar pelayanan publik bisa mendapatkan skor 80 dari Ombudsman RI. 

Hal itu disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi setelah mengetahui terdapat tiga sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan Adiwiyata Nasional. Yakni SMPN 1 Dampit, SMPN 2 Turen dan SMP Islam Ngebruk Sumberpucung. 

Sehingga, menurut Sanusi, dengan adanya capaian penghargaan Adiwiyata Nasional untuk tiga sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuat nilai kepatuhan standar pelayanan publik mulai membaik. 

Terlebih lagi, ketika Sanusi dilantik sebagai bupati Malang bersama Didik Gatot Subroto sebagai wakil bupati Malang di tahun 2021 lalu oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, skor kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Malang dari Ombudsman RI masih berada di zona merah. 

"Dari kemarin saya menjadi bupati  nilainya dari Ombudsman itu 32. Sekarang nilainya sudah 67. Di akhir 2023 nanti berharap nilainya bisa 80 juga rata-rata Jawa Timur," ujar Sanusi. 

Disinggung mengenai upaya Pemkab Malang untuk mengejar target skor 80 kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, bupati berkomitmen untuk meningkatkan semua jenis pelayanan di masing-masing perangkat daerah. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan bahwa dalam peningkatan pelayanan publik, pihaknya memiliki beberapa fokus yang itu harus dikuatkan di masing-masing perangkat daerah. 

"Kita tingkatkan semua pelayanannya, fokusnya di bidang pelayanan, di bidang peningkatan SDM-nya dan juga kualitas pendidikan," tandas Sanusi. 

Sementara itu, dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Ombudsman RI membagi dalam tiga zona. Yakni zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, zona kuning tingkat kepatuhan sedang  dan zona hijau tingkat kepatuhan tinggi. 

Dalam catatan Ombudsman RI di akhir tahun 2022 untuk di wilayah Provinsi Jatim, terdapat 14 daerah yang mendapatkan skor tinggi atau masuk dalam kategori zona hijau.  Di antaranya Pemkab Ngawi (85,36); Pemkab Sidoarjo (84,46); Pemkab Kediri (84,15); Pemkot Probolinggo (82,33); Pemkab Banyuwangi (82,01); Pemkab Probolinggo (81,83); Pemkot Blitar (81,66); Pemkot Surabaya (81,10); Pemkab Tuban (81,33); Pemkab Jember (81,08); Pemkab Ponorogo (80,95); Pemkab Lumajang (80,15); Pemkab Pasuruan (78,83); dan Pemkab Trenggalek (78,49). Sedangkan untuk Provinsi Jatim mendapatkan skor 79,35.
 


Topik

Pemerintahan standar pelayanan publik kabupaten malang pemkab malang bupati malang hm. sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---