free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagahi Pelajar Putri hingga Bunting, Penjual Sate Ini Berurusan dengan Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

24 - Dec - 2019, 13:41

Loading Placeholder
WS, Penjual sate yang jadi tersangka setelah menghamili gadis Idolanya / Foto : Joko / Tulungagung TIMES

Pria yang diketahui bernama WS (19) penjual sate, warga Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pandai mengelabuhi gadis hingga dirinya harus berurusan dengan Polisi. WS, yang mengenal gadis belia di bawah umur sebut saja Kembang (16) seorang pelajar ini diperdayai hingga membuat perutnya bunting.

"Tersangka ini kenal dengan korban sejak bulan Januari 2019," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat press rilis di Makopolres, Senin (23/12) siang.

Perkenalan WS dan kembang berlanjut menjadi jalinan asmara, sehingga akhirnya WS membawa pulang kembang dan memperkenalkan pada orang tuanya.

"Korban ini dibawa dari rumah, untuk pamit makan. Namun setelah makan, korban dibawa ke rumah tersangka dengan alasan hendak dikenalkan sama keluarganya," jelas EG Pandia.

Setelah dikenalkan, kakak WS pamit keluar rumah. Begitu kakaknya pergi, WS meminta Kembang untuk melakukan persetubuhan dan dilanjutkan di dalam kamar.

Dalam kamar itu, WS berjanji pada Kembang untuk menikahi jika terjadi apa-apa atau hamil.

"Dia mau menikahi, namun orang tua korban tidak setuju karena korban juga masih di bawah umur," ungkap Pandia.

Kini, Kembang telah dinyatakan positif hamil satu bulan. Keinginan WS untuk menikahi kembang kandas dan harus mempertanggungjawabkan di kantor polisi.

"Saya mau menikahi dia, saya tanggung jawab dengan apa yang saya lakukan," kata WS pada awak media.

Namun, tanggung jawab yang disampaikan bertepuk sebelah tangan lantaran dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang mengancamnya dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung kasus-pencabulan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---