Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Aset PLTU Milik Jawa Pos

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

08 - Jul - 2025, 05:51

Dahlan Iskan. (Foto: Wikipedia)


JATIMTIMES - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan disebut menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos.

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang atas laporan Jawa Pos.

Baca Juga : DPRD Surabaya Bahas Finalisasi Raperda RPJMD: Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Prioritas

Belum jelas benar kasus yang membuat Dahlan Iskan harus menjadi tersangka untuk kali keempat  ini. Namun Dahlan dan Jawa Pos memang kini tengah terlibat perseteruan.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan ini dikabarkan terjadi pada Senin (7 Juli 2025) kemarin. Namun meski sehari telah berlalu, pihak Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku kaget karena informasi tersebut justru pertama kali muncul di media sebelum diberitahukan kepada pihaknya.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu,” kata Dipa, Selasa (8 Juli 2025).

Dipa menuturkan, penetapan ini sangat janggal. Sebab, kliennya tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam laporan awal yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Dalam laporan itu, hanya nama Nany Wijaya (NW), mantan direktur Jawa Pos, yang disebut. "Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” lanjutnya.

Selain itu, Dipa menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pernah diperiksa hingga tengah malam.

Dipa memperkirakan penetapan ini terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. “Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata dia.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Dahlan Iskan, tersangka, Polda Jatim, penggelapan aset PLTU,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette