Bareng Satpol PP, Bea Cukai Jatim II Tindak 188 Ribu Batang Rokok Ilegal hingga Pekan Keempat Juni 2025
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
26 - Jun - 2025, 03:22
JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur berhasil menindak 188.800 batang rokok ilegal hingga pekan keempat Juni 2025. Penindakan ini dilakukan melalui Surat Bukti Penindakan (SBP) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II.
“Dari penindakan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp280.384.000. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp140.854.400,” kata Nuris Shoumus Salam, humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, kepada JatimTIMES, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga : SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili Dibuka Hari Ini, Berikut Skema Baru dan Cara Daftarnya
Hasil penindakan tim gabungan ini didominasi barang hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM). Salah satu penindakan dengan jumlah terbesar mencatatkan 99.600 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp147.906.000 dan potensi kerugian negara Rp74.301.600.
Selain itu, juga ditemukan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam jumlah 200 batang dengan nilai barang Rp313.000 dan kerugian negara Rp158.800.

Tim Bea Cukai melakukan penindakan rokok ilegal. (Foto: istimewa)
Menurut Nuris, penindakan ini dilakukan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, rokok tersebut juga dijual di bawah harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan.
Dia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan bersama yang rutin dilakukan di berbagai titik distribusi. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga : Bersama Kepolisian, Banser Situbondo Berkomitmen Berantas Perjudian dan Prostitusi
“Penindakan dilakukan melalui patroli pasar, pengawasan di jalur distribusi, serta kegiatan bersama dengan instansi terkait,” kata Nuris...