Ada Indikasi Permainan Mafia Tanah, Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Miliki Sertifkat

25 - Jun - 2025, 04:27

Hj. Sukartini (kiri kerudung pink) bersama istri Yusuf usai menjadi saksi di persidangan noratis Bambang Hermanto


JATIMTIMES – Hj. Sukartini, warga Dusun Besuk Desa Wirowongso Ajung Jember ini mengaku heran dengan perkara yang membelitnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, lahan seluas 1800 meter persegi lebih miliknya terancam hilang dan dikuasai orang lain. Saat ini, perkara yang membelitnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jember, baik perdata maupun pidana.

Tidak hanya itu, perkara yang dihadapinya juga sudah mengorbankan seorang notaris. Si Notaris menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, atas laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Gunawan Ganda Wijaya ke Mapolres Jember pada April 2025 lalu.

Baca Juga : Jatisari 1755: Keris Kyai Kopek dan Pengakuan Legitimasi Sultan Hamengkubuwana I

Hj. Sukartini, ditemui usai menjadi saksi kasus pidana dengan terdakwa Bambang Hermanto SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa kasus ini bermula antara dirinya dengan Yusuf yang juga tetangganya. Keduanya terlibat transaksi utang piutang pada tahun 2005.

Saat itu Hj. Sukartini meminjam uang kepada Yusuf sebesar Rp 120 juta dengan jaminan tanah miliknya. Berselang 2 bulan, Hj. Sukartini kembali meminjam uang kepada Yusuf senilai Rp 150 juta, sehingga total pinjaman Hj. Sukartini ke Yusuf mencapai Rp 270 juta.

Karena jumlah pinjaman yang cukup banyak, Yusuf pun menawarkan kepada Hj. Sukartini agar tanah tersebut dijual saja. Setelah ada kesepakatan, tanah seluas 1800 M2 tersebut dihargai Rp 370 juta. Sementara, masih ada selilis kekurangan biaya pembelian yang akan dibayar oleh anaknya Yusuf.

“Saat itu, kami sepakat dengan harga Rp 370 juta, dan sisanya yang 100 juta akan dibayar oleh anaknya pak Yusuf. Namun setelah 2 tahun tidak kunjung ada pembayaran, kami bersama pak Yusuf melakukan akad dijual bersama. Yang bertugas mencari  pembelinya adalah pak Yususf,” ujar Hj. Sukartini.

Pernyataan itu juga diamini oleh Yusuf dan istrinya. Yusuf dan Hj. Sukartini sama-sama menjadi saksi dalam kasus pidana yang menjerat notaris Bambang Hermanto SH., Rabu (25/6/2025).

Hj. Sukartini menambahkan, pada tahun 2007, seorang kepercayaanya bernama H. Mui menawarkan tanah miliknya tersebut ke Gunawan Ganda Wijaya. Saat itu, disepakati harga per meternya Rp 27.500 dengan luasan tanah tersebut, total ketemu harga sebesar Rp 490 juta.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan, sertifikat milik Hj. Sukartini dibawa ke notaris Bambang Hermanto SH oleh H. Mui, dan dilakukan pengecekan fisik sertifikat ke BPN Jember...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, mafia tanah, jember,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette