Usut Suap Dana Hibah Pokmas, KPK Panggil Sekwan hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jun - 2025, 08:48
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022. Sejumlah nama dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (19/6/2025).
Nama-nama yang dipanggil KPK, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro. Selain mereka berdua, masih ada sejumlah nama yang turut dipanggil KPK.
Baca Juga : Lepas Kontingen ke Porprov IX Jatim, Mas Dhito: Kalau Dicurangi, Jangan Balas!
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil total 8 orang sebagai saksi maupun sebagai tersangka di beberapa tempat pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, dan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Di Gedung Merah Putih KPK, panggilan pemeriksaan ditujukan kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Sigit Panoentoen, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.
Budi Prasetyo menambahkan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Kantor BPKP Jatim. Empat saksi itu, yakni Staf Sekretariat Dewan Jatim Bagus Wahyudyono, Anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Notaris Wahyu Krisma Suyanto, dan Pimpinan Dealer Asri Motor.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. KPK menduga, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.
Baca Juga : Komisi D DPRD: Kehadiran Trans Jatim di Malang Raya Momentum Atasi Kemacetan
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait penanganan kasus dana hibah ini. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta)...