Ratusan Sopir Truk Malang Hingga Jateng Ikut Demo Zero ODOL di Jalibar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jun - 2025, 08:28
JATIMTIMES - Ratusan truk dan sopir gelar aksi demo di Jalan Ir Soekarno, Kamis (19/6/2025). Aksi demo yang berlangsung di kawasan yang dikenal dengan sebutan Jalibar, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut merupakan serangkaian aksi penolakan pemberlakuan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang mulai ditegakkan pemerintah sejak awal Juni 2025.
"Kami menolak aturan dari pemerintah, kan sekarang ada aturan soal ODOL. Jadi para sopir ini menyayangkan kebijakan tersebut," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Tito Yuan Damara, saat ditemui JatimTIMES di sela agenda demo.
Baca Juga : Komisi D DPRD: Kehadiran Trans Jatim di Malang Raya Momentum Atasi Kemacetan
Sebagaimana diberitakan, aksi demo para sopir truk di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Malang tersebut merupakan aksi solidaritas dari aksi yang ada di Surabaya. Adapun di Surabaya, para pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur menyuarakan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:
• Hentikan operasi ODOL secara sepihak;
• Buat regulasi yang mengatur ongkos angkutan logistik secara adil;
• Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009;
• Berikan perlindungan hukum kepada sopir sebagai pekerja sektor transportasi;
• Berantas praktik premanisme dan pungutan liar di jalanan;
• Berlakukan kesetaraan hukum bagi semua pelaku di sektor logistik.
Para sopir menilai implementasi Zero ODOL tanpa solusi justru memberatkan mereka secara ekonomi dan hukum. Para sopir juga merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib kerja mereka di lapangan.
Adapun sejak 1 Juni 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjalankan program nasional bertajuk Indonesia Menuju Zero ODOL. Penegakan dilakukan melalui tiga tahap, yakni sosialisasi, pemberian peringatan, dan sanksi hukum.
Truk yang kedapatan kelebihan muatan tidak hanya dikenai tilang, namun juga dipantau hingga kembali ke batas standar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem logistik nasional.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan cetak biru dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 (KP3EI)...