Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja 300,23 Gram dari Malaysia
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Jun - 2025, 08:37
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia. Penyelundup ganja ke Malang tersebut berlangsung melalui paket pos.
"Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka saat berada di Provinsi Bali," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat memberikan konfirmasinya pada Selasa (17/6/2025) malam.
Baca Juga : Polres Malang Siagakan 481 Personel Amankan Kunker Wapres Gibran
Terbongkarnya kasus penyelundupan ganja ini bermula setelah petugas Bea Cukai menginformasikan adanya dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan operasi penyerahan yang diawasi atau yang dikenal dengan istilah controlled delivery.
"Operasi dilangsungkan bersama pihak Kantor Pos," imbuh Bambang.
Melalui metode tersebut, polisi berhasil melacak penerima paket penyelundupan ganja dari Malaysia tersebut. Di mana, pada paket pertama diterima oleh seorang pria berinisial MP di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Di dalamnya (paket) terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” ujar Bambang.
Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung pada Sabtu (7/6/2025). "Pada paket tersebut juga ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu telah disita petugas sebagai barang bukti," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku jika kedua paket ganja yang kini telah diamankan polisi tersebut bukan miliknya. Melainkan milik seseorang berinisial MCA (35) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"MCA merupakan warga Pakisaji namun berdomisili di Bali," imbuhnya.
Baca Juga : Unisba Blitar Gandeng XLSmart dan TDA, Bina Gen Z Jadi Kreator Produktif
Polisi kemudian melakukan pengembangan termasuk melacak keberadaan MCA...