Santerra Nekat Beroperasi, Perizinan Alih Fungsi Lahan Masih Proses
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jun - 2025, 06:25
JATIMTIMES - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Malang Farid Habibah mengkonfirmasi, Florawisata Santerra De Laponte telah mengurus berkas perizinan alih fungsi lahan. Hingga kini, perizinan alih fungsi lahan sedang dalam proses.
"Terkait Santerra, saat ini sedang dalam proses alih fungsi lahan, berkasnya sudah masuk," ujar Habibah kepada JatimTIMES saat dikonfirmasi belum lama ini.
Baca Juga : Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
Perkembangan kelengkapan perizinan wisata Santerra tersebut juga telah disampaikan Dinas PU SDA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Melalui perwakilannya, Habibah menjabarkan perizinan apa saja yang menjadi wewenang Dinas PU SDA Kabupaten Malang.
"Terkait dengan Santerra, di Dinas PU SDA memproses rekomendasi berdasarkan tata ruang yang sudah keluar melalui KRK (keterangan rencana kabupaten/kota) maupun PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jadi ada dua dokumen yang di masukkan (Santerra) kepada kami," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dokumen pertama ialah pada KRK tertanggal 29 Mei 2019 dengan luasan lahan sekitar 4 ribu meter persegi. Kemudian, dokumen kedua ialah PKKPR yang terbit melalui Online Single Submission (OSS) pada tahun 2024. Yakni dengan luasan sekitar 3,6 hektare. Sehingga keseluruhan lahan mencapai kisaran 4 sekian hektare.
Dari dua dokumen tersebut, permohonan perizinan yang telah dimasukkan Santerra kepada Dinas PU SDA Kabupaten Malang terdiri dari beberapa rekomendasi. Yakni meliputi pemanfaatan sempadan saluran, pendirian bangunan di atas saluran, rekomendasi mengatasi genangan atau banjir, kemudian yang terakhir ialah permohonan alih fungsi lahan.
"Jadi untuk permohonan alih fungsi lahan inilah yang masih berproses di kami," tuturnya.
Meski perizinan alih fungsi lahan masih berproses, namun wisata Santerra tetap beroperasi. Padahal lazimnya, suatu usaha termasuk wisata seyogianya harus mengantongi perizinan terlebih dahulu baru menjalankan usahanya.
Baca Juga : Jor-joran Perluas Lahan, DPKPCK: Perizinan Santerra Belum Diteruskan
Di sisi lain, hingga kini belum terkonfirmasi berapa luasan yang sedang dalam proses alih fungsi lahan tersebut...