Skandal Perizinan Santerra, Pemkab Malang: Izin Usaha Wajib Diurus Sebelum Beroperasi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
16 - Jun - 2025, 04:32
JATIMTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang menjabarkan tahapan perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha. Penjelasan tersebut turut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan perizinan Florawisata Santerra De Laponte, yang hingga kini dianggap tak serius mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung menjabarkan, ihwal perizinan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Yakni yang mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Baca Juga : Skandal Perizinan Wisata Santerra: Wisata Populer Terganjal Legalitas
"Dari perizinan itu ada izin dasar dan ada izin sektor dan ini berlaku untuk semuanya," tegasnya.
Dijabarkan Subur, perizinan pertama yang harus dimiliki pelaku usaha ialah mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha. "Dari NIB itu bisa diketahui apakah usahanya itu berisiko apa," imbuhnya.
Perizinan berbasis risiko tersebut terbagi empat klasifikasi. Yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. "Kalau risiko rendah itu izinnya langsung terbit dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," ujarnya.
Perizinan tersebut juga berlaku pada risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. "Kemudian dari NIB ini selanjutnya harus melalui izin dasar yang juga harus ditempuh. Di antaranya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)," imbuhnya.
Perizinan PKKPR tersebut turut ditujukan untuk mengetahui tata ruang. Yakni apakah pada tata ruang pengunaan usaha tersebut akan membangun usaha dan diperbolehkan menurut Peraturan Daerah (Perda) terkait PKKPR.
"Kemudian yang kedua adalah dokumen lingkungan," imbuhnya.
Jika risiko rendah, disampaikan Subur, secara otomatis ada Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). "Tapi kalau risikonya menengah ada RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen lingkungan itu masih masuk izin dasar," ujarnya.
Lanjut, izin dasar berikutnya ialah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana, pada izin dasar tersebut apabila pada saat pengurusan terdapat bangunan gedung yang itu sudah berdiri, maka juga harus mengurus yang namanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
"Setelah LSF dan PBG selesai, berarti izin dasar sudah selesai," tuturnya.
Perizinan selanjutnya ialah mengurus izin sektor yang itu tergantung dari jenis usahanya...