Kronologi Dugaan Korupsi Eks Direktur Polinema, Negara Diduga Rugi Rp 42 Miliar

Editor

A Yahya

15 - Jun - 2025, 11:10

Eks Direktur Polinema Awan Setiawan


JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahannya bersama seorang rekan, Hadi Setiawan, yang merupakan pemilik lahan, pada Rabu malam (11/6/2025).

Dugaan korupsi ini terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pengembangan kampus Polinema yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Berikut ini kronologi lengkapnya:

Baca Juga : 7 Fakta Kasus Eks Direktur Polinema Ditahan, Termasuk Lahan Kampus Tak Bisa Dibangun

2019: Rencana Pengadaan Lahan Dimulai

Polinema merencanakan pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sebagai bagian dari rencana perluasan kampus.

2020: Negosiasi dan Pembayaran Muka

Pada akhir 2020, Awan Setiawan menyepakati harga lahan sebesar Rp6 juta per meter tanpa appraisal atau penilaian resmi. Pada 30 Desember 2020, dilakukan pembayaran muka sebesar Rp3,87 miliar. Namun, surat kuasa menjual dari pemilik lahan, Hadi Setiawan, baru diterbitkan pada 4 Januari 2021.

2021: Pembayaran Dilakukan

Tanpa kejelasan legalitas kepemilikan dan peruntukan lahan, Polinema tetap melanjutkan pembayaran penuh senilai Rp22,6 miliar dari anggaran negara. Anehnya, lahan tersebut tidak tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Versi kuasa hukum tersangka, pembayaran belum penuh karena harganya Rp42,6 M itu masih belum lunas.

2023: Temuan Awal dan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Laporan masyarakat dan hasil audit internal memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak sah dan merugikan negara. Sejak saat itu, Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut.

2024–2025: Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Kejati memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk dokumen transaksi dan appraisal lahan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Awan dan Hadi ditetapkan sebagai tersangka.

11 Juni 2025: Penahanan Resmi

Penyidik Kejati Jatim resmi menahan Awan Setiawan dan Hadi Setiawan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, korupsi, polinema, kronologi korupsi kampus, eks direktur polinema, awan setiawan, kejati jatim,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette