Pemandian Patemon Diklaim Ahli Waris, BPKAD Jember Akui Belum Disertifikasi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
19 - May - 2025, 04:11
JATIMTIMES - Pemandian Patemon Tanggul Jember yang sangat melegenda karena kejernihan airnya, terancam tinggal kenangan.
Hal ini dikarenakan, adanya pihak yang mengklaim, bahwa tanah yang saat ini menjadi tempat wisata alternatif warga Jember bagian barat tersebut, merupakan aset milik keluarga ahli waris dari Almarhum Suhak.
Baca Juga : Vaksin Cegah Jerawat Tengah Diuji, Dokter Gio: Sabar Dulu, Terapkan Pola Hidup Sehat
Kini perkara tersebut bergulir ke Meja DPRD Jember, dengan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi C pada Senin (19/5/2025). Dalam RDP ini, selain dihadiri oleh pihak kaluarga Ahli Waris beserta kuasa hukumnya, juga dihadiri dari perwakilan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Pemkab Jember.
Renal Shendra,S.H.,M.Kn, selaku kuasa hukum yang juga ahli waris dari Suhak, dalam hearing tersebut menyatakan, bahwa status tanah tersebut, merupakan milik kakek buyutnya yang meninggal pada tahun 1976, kemudian pada tahun 1982, rumah milik buyutnya dirobohkan oleh pemerintah desa Patemon, untuk dijadikan tempat wisata Pemandian.
"Berdasarkan beberapa dokumen yang kami miliki, sesuai petok C dan salinan kerawangan yang dimiliki ahli waris, lahan pemandian Patemon, itu atas nama Suhak yakni buyut dari ahli waris," ujar Renald.
Pihaknya juga sudah berupaya mencari tahu, tentang buku kerawangan desa yang asli, terkait status tanah seluas hampir 3 hektar tersebut, namun buku Kerawangan desa, disebutkan sudah hilang.
"Oleh karenanya, kami berharap, dengan RDP ini, kami bisa mendapatkan keadilan, dan jalan keluarnya, karena tanah tersebut dikuasai oleh Dinas Pariwisata," ujar Ronald.
Dicki selaku pihak dari BPKAD yang ikut dalam RDP tersebut menyampaikan, bahwa sejauh ini, lokasi pemandian Patemon, memang masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) tercatat di Dinas Pariwisata.
Meski KIB masuk di Dinas Pariwisata, pihak BPKAD, sampai saat ini belum bisa melakukan sertifikasi aset tersebut, karena terkendala di desa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya