Harkitnas 20 Mei 2025 Apakah Tanggal Merah?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Redaksi
18 - May - 2025, 03:29
JATIMTIMES - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei. Harkitnas sendiri merupakan salah satu momen penting dalam sejarah bangsa. Peringatan Harkitnas menjadi simbol dimulainya perjuangan terorganisir rakyat Indonesia menuju kemerdekaan.
Pada tahun 2025 ini, peringatan Harkitnas jatuh pada hari Selasa 20 Mei 2025. Menjelang perayaannya, banyak yang bertanya-tanya apakah peringatan Harkitnas termasuk tanggal merah dan hari libur atau tidak?
Baca Juga : Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan Mirror
Untuk mengetahui jawaban tersebut, kita perlu melihat ketentuan resmi dari pemerintah yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Soekarno, Harkitnas ditetapkan sebagai hari nasional, tetapi bukan hari libur resmi.
"Melalui keputusan itu, Harkitnas diakui sebagai hari nasional, namun tidak termasuk ke dalam daftar hari libur resmi," demikian bunyi Keppres tersebut.
Artinya, meskipun memiliki makna historis yang sangat penting, aktivitas perkantoran, sekolah, dan instansi pemerintahan tetap berjalan normal pada 20 Mei 2025. Tidak ada libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Adapun sisa tanggal merah di bulan Mei tahun ini jatuh pada:
• Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
• Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
• Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
• Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Isa Almasih
Baca Juga : BMKG Rilis Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025, Ini Daerah yang Paling Awal Kering
• Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih...