SPMB 2025 Jatim: Kuota Jalur Domisili SMA Dipangkas, Ini Jadwal Lengkap dan Aturannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
17 - May - 2025, 02:53
JATIMTIMES - Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur tahun 2025 segera dibuka. Tahun ini, ada sejumlah perubahan yang perlu dicermati oleh para calon peserta maupun orang tua. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah perubahan komposisi kuota penerimaan, khususnya untuk jalur domisili.
Jika sebelumnya kuota jalur domisili (dulu dikenal sebagai zonasi) di SMA mencapai minimal 50%, kini turun drastis menjadi minimal 35%. Sementara untuk SMK, kuota domisili hanya 10%. Perubahan ini tentu berdampak pada strategi pendaftaran yang perlu dipertimbangkan para calon siswa.
Baca Juga : Simak, Ini Jadwal Simulasi SPMB 2025/2026 SD dan SMP di Surabaya
Selain jalur domisili, SPMB 2025 Jatim juga menyediakan jalur afirmasi untuk SMA sebesar 30% dan SMK 15%, jalur prestasi lomba 5%, jalur prestasi akademik SMA 25%, serta jalur mutasi maksimal 5%.
Berikut JatimTIMES rangkum informasi lengkap tentang SPMB Jalur Domisili 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur, termasuk jadwal dan persyaratannya.
Jadwal Lengkap Pendaftaran Jalur Domisili SMA/SMK Jatim 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi spmbjatim.net, berikut ini jadwal pelaksanaan jalur domisili:
- Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025, mulai pukul 00.01 hingga 21.00 WIB (online)
- Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2025, pukul 21.00 WIB (online)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Juni 2025, pukul 08.00 WIB (online)
- Cetak Bukti Penerimaan: 28 Juni 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB (online)
- Daftar Ulang di Sekolah Tujuan: 28 dan 30 Juni 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 08.00 WIB (online)
- Cetak Bukti Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB (online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB
Ketentuan Umum SPMB Jatim 2025
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, calon siswa wajib memahami beberapa ketentuan umum yang diberlakukan tahun ini. Berikut beberapa di antaranya:
- Usia Maksimal: Calon siswa maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Ijazah: Wajib telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat. Jika ijazah atau SKL belum terbit, dapat menggunakan surat keterangan kelas 9 dari sekolah asal...