Gaduh Warung Makan yang Buka Malam Hari Akan Kena Pajak, Begini Penjelasan Wali Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
14 - May - 2025, 12:55
JATIMTIMES - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tengah berproses. Pada perda tersebut, mengatur tentang jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan dan minum (mamin) atau pajak resto.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan evaluasi terhadap kondisi perekonomian yang ada di Kota Malang saat ini. Dimana di perda tersebut mengatur terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha makan dan minum dengan omzet Rp 5 juta dalam satu bulan.
Baca Juga : Perbedaan Gejala Asam Urat dan Rematik, Inilah 7 Hal yang Wajib Kamu Ketahui!
Menurut Wahyu, dalam proses perubahan perda tersebut, pihaknya juga harus melakukan pemetaan atas potensi pajak daerah di Kota Malang. Pemetaan tersebut dilakukan dengan mendata para pelaku usaha makan dan minum, termasuk yang buka pada malam hari.
"Jadi perda lama itu kan Rp 5 juta, belum kita terapkan. Karena visi misi saya ini terkait pemberdayaan masyarakat, jadi saya masih evaluasi perda ini," jelas Wahyu.
Hal tersebut juga untuk menyikapi kegaduhan soal kabar bahwa pelaku usaha makanan dan minuman yang buka pada malam hari akan dikenakan pajak. Wahyu mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memang tengah dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, optimalisasi penerimaan PAD tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja. Artinya ada berbagai pertimbangan yang harus dilakukan. Terlebih sebelumnya juga harus diimbangi pendataan yang detil dan terperinci terkait potensi yang ada.
"Jadi itu hanya pendataan, berapa sih potensinya. Jadi ada berapa yang berpenghasilan Rp 5 juta dan berapa yang berpenghasilan Rp 10 juta, itu perda tahun 2023," tutur Wahyu.
Perubahan Perda nomor 4 tahun 2023 tersebut menurutnya juga tidak dilakukan tanpa alasan. Sebab menurut Wahyu, kewajiban bagi pelaku usaha makan minum beromzet Rp 5 juta untuk membayar pajak dirasa terlalu berat. Maka dari itu, dalam perubahan itu, dirancang bahwa kewajiban pajak akan diberlakukan pada pelaku usaha dengan omzet Rp 10 juta.
"Kan kemarin Rp 5 juta, saya kasihan, lalu saya ajukan ranperda untuk evaluasi. Dalam pembahasan, kami ingin naikkan Rp 10 juta," imbuh Wahyu...