Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Malang 27,33 Persen, Bapenda: Semua Masih Terus Berproses
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
08 - May - 2025, 07:55
JATIMTIMES - Awal Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang membeberkan realisasi perolehan pendapatan daerah Kabupaten Malang yang telah mencapai 27,33 persen. Artinya, dari target pendapatan daerah sebesar Rp 727.200.171.372, sudah tercapai Rp 198.719.609.069.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, realisasi pendapatan daerah yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Malang dapat dilihat secara transparan dan setiap waktu melalui website sipanji.id. Pihaknya mengatakan bahwa capaian 27,33 persen tersebut merupakan data real time pada Kamis (8/5/2025) pukul 18.23 WIB.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Evaluasi Perda yang Potensial Tingkatkan PAD
Made menyebut, setidaknya terdapat 12 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Malang. Di antaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT makanan dan/atau minuman, PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, PBJT tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan (mblb).
Kemudian PBJT jasa parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Made memberikan rincian terkait capaian perolehan pendapatan daerah dari jenis pajak yang dikelola langsung oleh Bapenda Kabupaten Malang.Untuk PBJT jasa perhotelan, dari target Rp 7.510.820.444 terealisasi Rp 2.903.048.415 atau 38,65 persen; PBJT makanan dan/atau minuman, dari target Rp 18.216.593.067 terealisasi Rp 7.573.776.547 atau 41,58 persen.
Kemudian PBJT jasa kesenian dan hiburan, dari target Rp 7.825.940.933, terealisasi Rp 2.939.347.309 atau 37,56 persen; pajak reklame, dari target Rp 4.929.291.120, terealisasi Rp 2.488.140.560 atau 50,48 persen; PBJT tenaga listrik, dari target Rp 128.136.095.004, terealisasi Rp 39.528.669.998 atau 30,85 persen; pajak mineral bukan logam dan batuan (mblb), dari target Rp 870.825.412, terealisasi Rp 248.104.595 atau 28,49 persen.
Selanjutnya PBJT jasa parkir target Rp 1.588.295.198 terealisasi Rp 393.432.888 atau 24,77 persen; pajak air tanah target Rp 6.641.908.212 terealisasi Rp 2.676.895.222 atau 40,30 persen; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) target Rp 113.500.000.000 terealisasi Rp 13.398.768.127 atau 11,81 persen; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 218.869.070.000 terealisasi Rp 51.446.862.758 atau 23,51 persen...