Mahfud MD Tanggapi soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Tidak Berpengaruh Ketatanegaraan, tapi Bisa Dipidana
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
04 - May - 2025, 06:18
JATIMTIMES - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai isu ijazah palsu yang disebut milik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menghebohkan media sosial.
Mahfud menilai, meski ada yang mempersoalkan ijazah Jokowi, hal tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.
Baca Juga : Wakil Kota Batu Dinobatkan Jadi Duta Muda Pertanian 2025
“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena tidak akan berdampak terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Minggu (4/5).
Ia pun menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, keberadaan ijazah Jokowi tidak memengaruhi keputusan-keputusan yang telah dibuatnya selama menjabat sebagai presiden RI.
"Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa yang rinci," jelas Mahfud.
Menurut dia, meskipun ada masalah pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berimplikasi pada individu yang bersangkutan, bukan pada ketatanegaraan negara.
Dalam pandangan Mahfud, hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden. Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen, hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta meruntuhkan ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan. Itu karena rahasia, rahasia publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Ia kemudian mencontohkan gelaran Pemilu 2024 yang seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi. Lalu, jika ada putusan dari pengadilan bahwa ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024 otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya