Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dapati Laporan 2 Perusahaan Tahan Ijazah
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
29 - Apr - 2025, 06:43
JATIMTIMES - Penahanan ijazah karyawan yang terjadi di Surabaya juga ada di Kota Malang. Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mendapati laporan ada dua perusahaan yang menahan ijazah pegawainya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. “Kami dapat laporan, ada sekitar 2 perusahaan yang menahan ijazah pegawainya,” ucap Arif, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Kim Soo Hyun Mulai Dituntut Pengiklan atas Kontroversi yang Menimpanya, Kerugian Diduga Capai Rp 116 Miliar
Karena itu, kini Disnaker-PMPTSP Kota Malang tengah menindaklanjuti penahanan ijazah tersebut. Lantaran penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam aturan ketenagakerjaan, praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi.
“Karena itu tidak dipersyaratkan. Nah ini baru kami cek. Kami akan koordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi. Intinya, harus ada iktikad baik dari perusahaan atau pelaku usaha,” imbuh Arif.
Yang menjadi persoalan, lanjut Arif, saat tanda tangan kontrak, pegawai perusahaan tersebut tidak keberatan untuk menyerahkan ijazahnya dan ditahan. Bukan hanya ijazah, terkadang ditemui BPKB juga.
Kemudian jika pegawai tersebut ingin mengambil ijazahnya sebelum kontrak habis, akan dikenakan denda sekian juta rupiah, bahkan bisa lebih tinggi dari upah yang diterima.
“Nah ini jangan sampai jadi polemik. Karena sampai saat ini sudah kami catat untuk nama perusahaannya, akan kami komunikasikan. Jangan sampai nanti ada hak-hak dari pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” tegas Arif.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan dewan pengawas Disnaker Provinsi Jatim.
Baca Juga : Diplomasi Sembilan Perutusan: Jalan Raden Mas Rahmat Menuju Amangkurat II
“Memang gak banyak, gak seperti yang di Surabaya. Tetapi ada. Ini CV, bukan perusahaan besar,” terang Arif...