Tanggapi soal Pelarangan Wisuda Bagi TK-SMA, Mendikdasmen: Boleh, Asal Jangan Memberatkan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2025, 03:41
JATIMTIMES - Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menanggapi larangan pelaksanaan wisuda di tingkat TK hingga SMA yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang belakangan tengah ramai diperbincangkan usai diprotes oleh seorang wanita bernama Aura Cinta.
Menurutnya, wisuda di sekolah boleh dilakukan dengan beberapa syarat. "Tapi kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan, dan itu atas sepersetujuan orangtua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan? Yang penting wisuda itu jangan berlebihan, dan tidak dipaksakan,” kata Mu’ti saat ditemui wartawan dalam acara Konsolidasi Pendidikan Dasar Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan di PWI Jatim Award 2025
Mu’ti menilai, wisuda merupakan tanda gembira, syukur, dan kegiatan untuk mengakrabkan orangtua dengan sekolah. Menurutnya, ada kemungkinan orangtua tak pernah ke sekolah dan bertemu para guru.
"Karena bisa jadi orangtua ada yang tak pernah ke sekolah anaknya sama sekali. Mereka hanya ke sekolah pas wisuda, itu juga tak semua orangtua juga datang dengan berbagai alasan,” ujar Mu’ti.
Untuk itu, ia menyerahkan kebijakan pelaksanaan wisuda ke sekolah masing-masing. Ia berpesan wisuda dilakukan dengan sederhana, tidak memberatkan, dan jangan dipaksakan.
"Karena itu maka menurut saya, sudahlah itu dikembalikan saja kepada masing-masing sekolah. Yang penting, jangan memberatkan, jangan dipaksakan, dan jangan berlebih-lebihan," imbuhnya.
Mu'ti juga menyarankan agar sekolah tidak memberikan predikat wisudawan terbaik, terutama bagi siswa TK/PAUD. Karena menurutnya semua siswa baik dan hebat.
"Termasuk kadang-kadang juga ada wisuda TK gitu kan. Nanti ada wisudawan TK yang terbaik. Padahal semua anak TK kan baik, anak TK kan semuanya hebat," ungkap Sekum PP Muhammadiyah itu.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan wisuda boleh dilakukan dengan menekankan prinsip-prinsip yang telah ia sebutkan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya