Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati Terdakwa Produsen Narkoba Kelas Kakap di Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2025, 05:53
JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang telah memberikan vonis terhadap delapan terdakwa kasus produsen narkoba kelas kakap di Ruang Garuda, PN Malang, Senin (28/4/2025). Perasaan sedikit lega terpancar dari para terdakwa, lantaran vonis hakim tidak ada hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup.
Ya, hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup tersebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian majelis hakim meringankan vonis para terdakwa. Karena itu, para terdakwa sedikit bernafas lega.
Meski demikian hukuman terberat atau terlama harus dijalani Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara jika tidak membayar denda tersebut.
Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara. Tujuh orang terdakwa ini tiga diantaranya diamankan di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.
Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Namun dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.
“Vonis ini berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika,” ujar Yoedi.
“Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” imbuh Yoedi.
Yoedi menjelaskan, satu terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebab ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang...