Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati Terdakwa Produsen Narkoba Kelas Kakap di Malang

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

28 - Apr - 2025, 05:53

Suasana sidang terdakwa kasus pabrik narkoba di Ruang Garuda, PN Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang telah memberikan vonis terhadap delapan terdakwa kasus produsen narkoba kelas kakap di Ruang Garuda, PN Malang, Senin (28/4/2025). Perasaan sedikit lega terpancar dari para terdakwa, lantaran vonis hakim tidak ada hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup.

Ya, hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup tersebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian majelis hakim meringankan vonis para terdakwa. Karena itu, para terdakwa sedikit bernafas lega. 

Baca Juga : Calon Pekerja Migran Asal Malang Jadi Korban Penganiayaan PT NSP hingga Gagal Berangkat, SBMI Minta Usut Tuntas

Meski demikian hukuman terberat atau terlama harus dijalani Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara. Tujuh orang terdakwa ini tiga diantaranya diamankan di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Namun dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.

“Vonis ini berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika,” ujar Yoedi.

“Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” imbuh Yoedi.

Yoedi menjelaskan, satu terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebab ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, pn malang, pabbbrik narkoba, produsen narkoba, yoedi anugerah pratama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette