Dispendukcapil Blitar dan BUMDes Serang Berkolaborasi: KIA, Tiket Emas ke Wisata Pantai
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2025, 04:45
JATIMTIMES - Pada sebuah ruangan sederhana di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Senin siang, 28 April 2025, dua tangan bersalaman erat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, bersama Manager BUMDes Bina Usaha Mandiri Serang, Roma Juli Permadi, baru saja membubuhkan tanda tangan pada sebuah kesepakatan bersejarah.
Bukan sekadar perjanjian kerja sama biasa. Kolaborasi ini mencetak babak baru dalam inovasi pelayanan publik di Kabupaten Blitar: pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kemudahan akses wisata di Pantai Serang. Di hadapan Camat Panggungrejo, Basuki Rahmad, yang menjadi saksi penandatanganan, keduanya bersepakat untuk mempercepat kepemilikan KIA sekaligus memperkuat promosi pariwisata lokal.
Baca Juga : Said CJH Kota Batu Tertua, Berangkat Haji dari Hasil Jual Es Campur Legend
"Ini pertama kalinya Dispendukcapil Kabupaten Blitar menggandeng BUMDes dalam perjanjian kerja sama," kata Tunggul Adi Wibowo dalam pernyataannya. Biasanya, kata dia, kemitraan Dispendukcapil dilaksanakan dengan lembaga pendidikan atau fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun kali ini, sektor usaha wisata dilibatkan, membuka ruang baru untuk penerapan manfaat KIA.
Tunggul menegaskan bahwa ide ini lahir dari diskusi bersama yang cukup intens. Ia mengungkapkan, selama ini KIA hanya diposisikan sebagai identitas administratif. "Sekarang, kita ingin ada pemanfaatan nyata," ujarnya. Menurutnya, kerja sama ini menguntungkan semua pihak: BUMDes dapat meningkatkan kunjungan wisata, sementara pemerintah mempercepat cakupan penerbitan KIA di Kabupaten Blitar.
KIA, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, menjadi identitas resmi anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Lebih dari sekadar kartu, KIA menjamin perlindungan hak-hak anak, memudahkan akses ke fasilitas publik, hingga menjadi alat identifikasi saat terjadi kejadian tak diinginkan.
Tunggul menjelaskan, ada dua kategori KIA yang diterbitkan, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Dengan membawa KIA, anak-anak kini bisa menikmati manfaat tambahan: tarif diskon atau bahkan bebas masuk ke kawasan wisata Pantai Serang...